Lagi Rame, Gaji Rp 2,4 Juta di Purwokerto Cukup Buat Apa Saja?
December 30, 2025 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bagi Rizky Pangestu (30), bekerja keras banting tulang selama bertahun-tahun ternyata tidak otomatis membuat beban hidup terasa ringan.

Buruh di salah satu perusahaan di Purwokerto ini menyimpan kegelisahan yang mungkin juga dirasakan ribuan pekerja lain di Kota Satria: gaji yang terasa 'numpang lewat'.

Bayangkan saja, baru setahun terakhir ini Rizky merasa upahnya sedikit "manusiawi", itu pun setelah ia mengabdi selama empat tahun.

Baca juga: Penetapan UMK Jateng 2026 Bikin Kecewa Kubu Buruh dan Pengusaha

"Saya kerja sudah sekitar empat tahun. Upah yang menurut saya layak baru dapat Rp2,3 juta, itu pun setahun yang lalu," curhatnya saat berbincang dengan Tribunbanyumas.com, Selasa (30/12/2025).

Padahal, tempatnya bekerja tergolong perusahaan besar dengan banyak cabang.

Namun realita di lapangan seringkali pahit. Rizky blak-blakan menyebut masih banyak rekannya—seperti pramuniaga, staf gudang, hingga kasir—yang nasibnya lebih miris karena dibayar jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Idealnya Rp 3 Juta

Purwokerto hari ini bukan lagi kota kecil yang sunyi.

Mall menjamur, kafe bertebaran, dan gaya hidup kian meninggi.

Imbasnya, harga kebutuhan pokok ikut merangkak naik. Bagi Rizky, angka UMK yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan biaya hidup nyata.

Menurut hitung-hitungannya sebagai warga lokal, angka aman untuk hidup layak di Purwokerto seharusnya sudah menyentuh kepala tiga.

"Kalau layak hidup, UMR di Purwokerto paling minim Rp3 juta. Itu standar banget, buat makan, nyicil motor, dan kebutuhan lain. Purwokerto makin ramai tapi biaya hidup terasa makin mahal. Kalau di bawah itu jelas kurang," tegasnya.

Akibat gaji yang mepet, fenomena "kerja sampingan" alias nyambi menjadi pemandangan wajar.

Rizky menceritakan banyak teman kerjanya yang sepulang pabrik harus jualan sembako atau mencari peruntungan lain demi dapur tetap ngebul.

"Banyak yang nyambi. Ada yang jualan sembako, ada yang kerja sampingan, biar bisa nutup kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Belum lagi soal syarat kerja yang dinilainya makin tidak masuk akal.

Lulusan SMP dan SMA kerap terbentur syarat fisik dan aturan yang njelimet, membuat akses pekerjaan makin sempit.

Resmi Naik Rp 136 Ribu

Lantas, bagaimana respon pemerintah?

Di tengah jeritan hati para buruh seperti Rizky, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengetuk palu.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2026 dipastikan naik, meski angkanya mungkin belum memuaskan dahaga para pekerja.

Kenaikannya tidak sampai Rp 150 ribu, tepatnya hanya Rp 136.188 per bulan.

Dengan demikian, UMK Banyumas 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.474.598,99, naik dari tahun 2025 yang sebesar Rp 2.338.410.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menjelaskan bahwa angka ini bukan asal tebak.

Ini adalah hasil "rembugan" alot di Dewan Pengupahan yang melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

"Besaran UMK Banyumas tahun 2026 sebesar Rp2.474.598,99 atau naik Rp136.188,00 dibanding tahun 2025, dan berlaku sejak 1 Januari 2026," jelas Wahyu.

Wahyu memaparkan, kenaikan ini didasarkan pada hitungan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi Banyumas yang mencapai 5,29 persen.

Ada juga nilai alfa 0,6 yang disepakati sebagai jalan tengah.

"Nilai alfa ini dipilih dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta prinsip pemenuhan kebutuhan hidup layak," pungkasnya.

Angka sudah ditetapkan, namun pertanyaan Rizky dan ribuan buruh lainnya masih menggantung di langit Purwokerto: Apakah cukup?

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.