Pengamat Sebut Rekomendasi Kemendagri soal Raperda KTR Wajib Dipatuhi Pemprov DKI
December 31, 2025 04:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna pada Selasa (23/12/2025). Satu dari empat Raperda yang disepakati adalah tentang kawasan tanpa rokok (Raperda KTR). 

Berdasarkan sinkronisasi, Kemendagri memberi arahan penghapusan ketentuan larangan pemajangan produk rokok yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang menjual produk rokok di tempat umum dilarang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok."

Selain itu, Kemendagri juga meminta Pasal 18 Ayat 6 untuk dihapus. Ayat ini berbunyi, "Setiap Orang yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok di Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Kemendagri memandang ketentuan ini otomatis gugur dengan penghapusan Pasal 17 ayat (4).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan DPRD maupun Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti arahan penyempurnaan yang diberikan Kemendagri. 

Ia menjelaskan kewajiban pemda menaati hasil fasilitasi Kemendagri tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Permendagri 120/2018 Juncto Permendagri 80/2015).

"Jadi itu dijelaskan kalau suatu Raperda itu sudah mendapat saran penyempurnaan melalui fasilitasi Kemendagri ya harus dikerjakan," kata Trubus kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Jika tidak diindahkan, Permendagri Nomor 120/2018 menetapkan bahwa suatu raperda tidak akan memperoleh nomor registrasi yang menjadi syarat raperda untuk disahkan dan diundangkan.

"Jadi tidak boleh kemudian ditunggu atau dilaksanakan kapan-kapan," ungkapnya.

Adapun Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut memang ada beberapa penyesuaian dalam hasil rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Namun ia memastikan rekomendasi yang diberikan Kemendagri akan diakomodir dalam Raperda.

"Ada beberapa penyesuaian dari hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi kami pasti akomodir rekomendasi Kemendagri," kata Aziz.

Baca juga: Bea Cukai Tindak 1,4 Miliar Batang Rokok Ilegal di 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sementara itu, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan berharap DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat mematuhi arahan dari pemerintah pusat. Menurutnya rekomendasi ini merupakan koreksi yang adil dan berimbang. 

"Kami mengapresiasi Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. Harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin.

Ia menekankan bahwa peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun pusat, sudah seyogianya menghindari dampak buruk bagi kehidupan atau ekonomi masyarakatnya.

"Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," kata dia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.