TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebuah karangan bunga menyita perhatian saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Maros.
Karangan bunga itu terpajang di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maros.
Tulisan di karangan bunga itu dinilai menyindir sistem penggajian PPPK paruh waktu.
“Congratulations Ulfah Hatta, resmi PPPK Paruh Waktu, paruh gaji, full drama, kami yang sempurna,” demikian bunyi tulisan dalam karangan bunga.
Ulfah Hatta merupakan PPPK Sekretariat Daerah Maros.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun siapa pengirim karangan bunga itu.
Baca juga: PTB Hingga Kantor Bupati Maros Dijaga Ketat Polisi di Malam Tahun Baru
Sistem penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, besaran gaji juga mempertimbangkan tingkat pendidikan dan risiko pekerjaan.
“Paling rendah sekitar Rp500 ribu, biasanya untuk lulusan SD,” katanya dikonfirmasi wartawan Tribun Timur, Nurul Hidayah (Rabu (31/12/2025).
Sementara gaji tertinggi mencapai Rp2,5 juta untuk tenaga tertentu, seperti security IT dan teknisi tower, dengan ketentuan minimal lulusan S1.
Teknisi penerangan jalan umum (PJU) dan teknisi tower, meski lulusan SD atau sederajat, tetap menerima gaji di atas Rp1 juta.
“Kalau guru, seluruhnya minimal Rp1 juta,” ujarnya.
Chaidir juga menyebutkan, ada PPPK lulusan SD atau SMP yang menerima gaji di atas Rp500 ribu karena beban kerja.
“Contohnya petugas kebersihan atau buruh sampah. Minimal gajinya Rp1.100.000 meski tamatan SD,” jelasnya.
Pihaknya pun telah menyiapkan anggaran khusus untuk penggajian PPPK paruh waktu.
“Kami siapkan sekitar Rp48 miliar untuk satu tahun bagi 4.639 orang,” ungkapnya.
Diketahui, total 4.639 tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu telah menerima surat keputusan (SK) pada Senin (30/12/2025) kemarin.
Namun, tidak semua peserta melanjutkan hingga tahap akhir.
“Ada 128 orang tidak melanjutkan pemberkasan, 34 orang mengundurkan diri, 58 orang berkasnya tidak lengkap saat verifikasi, dan 3 orang meninggal dunia,” jelasnya.
Para ASN PPPK paruh waktu ini mulai aktif bekerja per 1 Januari 2026.
Sementara penggajian dijadwalkan mulai dibayarkan pada 1 Februari 2026.
“Insya Allah gaji mulai dibayarkan Februari,” ujarnya.
Chaidir menegaskan, meski berstatus paruh waktu, para PPPK tetap tunduk pada seluruh aturan ASN.
“Evaluasi dilakukan setiap tahun di masing-masing OPD. Mereka wajib mengikuti seluruh ketentuan ASN,” tegasnya.
Ia juga membuka peluang PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
“Jika memenuhi syarat, bisa menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, baru ada jenjang karier sesuai sistem ASN,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, DPRD akan memastikan kebijakan PPPK paruh waktu berjalan sesuai aturan.
“Kami melakukan pengawasan, terutama terkait penganggaran dan pelaksanaan kontrak kerja PPPK,” kata Gemilang.
Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi secara objektif dan transparan.
“Evaluasi kinerja harus benar-benar dilakukan agar ASN PPPK ini memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.