Sementara untuk 4 terdakwa lain divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan.
(Tribun-Video.com)