TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Polres Klaten memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) sepanjang April–Desember 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat roller di lapangan Mapolres Klaten, Selasa (30/12/2025).
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan total ada sebanyak 4.911 liter miras jenis ciu dan 1.116 botol miras kemasan pabrikan yang berhasil diamankan dalam Operasi Pekat 2025.
“Jumlah giat razia miras kami juga naik 154 kegiatan, jadi naik 60,1 persen dibanding 2024. Tapi untuk data penjualnya justru turun delapan orang dari 45 orang di 2024 menjadi 37 orang pada 2025. Namun jumlah peminum yang sempat kami amankan ada kenaikan 167 orang dari 211 menjadi 378 orang pada 2025. Selanjutnya kami lakukan pembinaan kepada 392 orang, jumlahnya naik dibanding 2024 sebesar 337 orang,” jelasnya.
• Pemusnahan Miras Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Kota Magelang
Kapolres Nur Cahyo menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukanlah hal yang patut dibanggakan, melainkan menunjukkan komitmen Polres Klaten untuk terus memberantas peredaran miras.
“Angka-angka tersebut bukanlah sebuah yang kami banggakan. Tetapi angka yang sesungguhnya menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran miras karena sangat menganggu Kamtibmas,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan miras di Kabupaten Klaten.
Pemberantasan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan karena miras kerap menjadi pemicu tindak pidana lain.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, yang hadir dalam kegiatan itu memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Klaten.
“Semoga ke depan peredaran miras di Kabupaten Klaten, terutama miras oplosan bisa semakin ditekan. Serta dampaknya bisa semakin ditekan sehingga masyarakat khususnya generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya miras,” tandasnya. (drm)