TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Akademisi Universitas Bosowa (Unibos), Nawir Rahman, menilai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD merupakan isu lahir dari evaluasi praktik Pilkada langsung di Indonesia.
Dosen Administrasi Publik ini mengungkapkan telah terjadi evolusi panjang sistem pilkada di Indonesia.
Pada awal kemerdekaan hingga Orde Baru, kepala daerah dipilih secara tidak langsung melalui DPRD.
Mekanisme ini terus berlangsung hingga awal Era Reformasi sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pilkada langsung.
“Pilkada langsung hadir dengan semangat desentralisasi, otonomi daerah, dan penguatan kedaulatan rakyat,” jelasnya kepada Tribun-Timur.Com, Rabu (31/12/1/2025).
Namun, lanjut dia, dalam perjalanannya, Pilkada langsung menyisakan berbagai persoalan.
Baca juga: Andi Tobo: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Belum Waktunya
Diantaranya, tingginya biaya politik, praktik politik uang yang masif, serta konflik horizontal di masyarakat.
Nawir mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak langsung tahun 2024 mencapai sekitar Rp37,5 triliun.
"Ini dinilai sangat besar dan membebani keuangan negara maupun daerah," ucapnya.
Dengan alasan pertimbangan tersebut, menurut Nawir, sejumlah partai politik kembali mengusulkan Pilkada melalui DPRD.
Partai-partai besar, seperti Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB telah mengonsolidasikan wacana pilkada melalui DPRD ini.
“Di sisi lain, PDIP sebagai pemenang Pemilu masih menyatakan keberatan dan tetap berpihak pada sistem Pilkada langsung,” katanya.
Dari tinjauan sisi konstitusional, Nawir menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis".
"Frasa ini membuka ruang tafsir, baik untuk Pilkada langsung maupun tidak langsung," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi, kata dia, juga menegaskan bahwa demokratis tidak selalu identik dengan pemilihan langsung, selama prinsip transparansi, akuntabilitas, dan representasi kehendak rakyat tetap dijaga.
Dalam pemetaannya, Nawir menjelaskan Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi luas kepada rakyat namun membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dan memiliki potensi konflik sosial yang tinggi.
Sebaliknya, Pilkada tidak langsung melalui DPRD dinilai lebih efisien. Prosesnya lebih singkat, biaya lebih terkendali, dan konflik sosial relatif minimal. Selain itu, menurut Nawir, terjadi juga penguatan kelembagaan DPRD
"Argumen pendukung pilkada tidak langsung adalah Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif, sehingga memiliki legitimasi untuk mewakili kehendak konstituen dalam memilih kepala daerah," jelasnya.
Meski begitu, Nawir mengingatkan adanya kritik mendasar terhadap Pilkada tidak langsung.
Diantaranya berkurangnya partisipasi rakyat secara langsung yang dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat dan membuka ruang oligarki politik di tingkat lokal.
“Pilkada langsung memberi hak penuh kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Ketika keputusan itu dialihkan ke DPRD, selalu ada risiko jarak antara kehendak rakyat dan keputusan wakilnya,” jelas Nawir.(*)