‎Akademisi Unibos Makassar Nawir Rahman Petakan Plus Minus Pilkada Lewat DPRD
January 01, 2026 03:20 PM

‎TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Akademisi Universitas Bosowa (Unibos), Nawir Rahman, menilai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD merupakan isu lahir dari evaluasi praktik Pilkada langsung di Indonesia.

‎Dosen Administrasi Publik ini mengungkapkan telah terjadi evolusi panjang sistem pilkada di Indonesia.

‎Pada awal kemerdekaan hingga Orde Baru, kepala daerah dipilih secara tidak langsung melalui DPRD.

‎Mekanisme ini terus berlangsung hingga awal Era Reformasi sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pilkada langsung.

‎“Pilkada langsung hadir dengan semangat desentralisasi, otonomi daerah, dan penguatan kedaulatan rakyat,” jelasnya kepada Tribun-Timur.Com, Rabu (31/12/1/2025).

‎Namun, lanjut dia, dalam perjalanannya, Pilkada langsung menyisakan berbagai persoalan.

Baca juga: Andi Tobo: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Belum Waktunya

‎Diantaranya, tingginya biaya politik, praktik politik uang yang masif, serta konflik horizontal di masyarakat.

‎Nawir mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak langsung tahun 2024 mencapai sekitar Rp37,5 triliun.

‎"Ini dinilai sangat besar dan membebani keuangan negara maupun daerah," ucapnya.

‎Dengan alasan pertimbangan tersebut, menurut Nawir, sejumlah partai politik kembali mengusulkan Pilkada melalui DPRD.

‎Partai-partai besar, seperti Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB telah mengonsolidasikan wacana pilkada melalui DPRD ini.

‎“Di sisi lain, PDIP sebagai pemenang Pemilu masih menyatakan keberatan dan tetap berpihak pada sistem Pilkada langsung,” katanya.

‎Dari tinjauan sisi konstitusional, Nawir menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis".

‎"Frasa ini membuka ruang tafsir, baik untuk Pilkada langsung maupun tidak langsung," jelasnya.

‎Mahkamah Konstitusi, kata dia, juga menegaskan bahwa demokratis tidak selalu identik dengan pemilihan langsung, selama prinsip transparansi, akuntabilitas, dan representasi kehendak rakyat tetap dijaga.

‎Dalam pemetaannya, Nawir menjelaskan Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi luas kepada rakyat namun membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dan memiliki potensi konflik sosial yang tinggi.

‎Sebaliknya, Pilkada tidak langsung melalui DPRD dinilai lebih efisien. Prosesnya lebih singkat, biaya lebih terkendali, dan konflik sosial relatif minimal. Selain itu, menurut Nawir, terjadi juga penguatan kelembagaan DPRD

‎"Argumen pendukung pilkada tidak langsung adalah Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif, sehingga memiliki legitimasi untuk mewakili kehendak konstituen dalam memilih kepala daerah," jelasnya.

‎Meski begitu, Nawir mengingatkan adanya kritik mendasar terhadap Pilkada tidak langsung.

‎Diantaranya berkurangnya partisipasi rakyat secara langsung yang dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat dan membuka ruang oligarki politik di tingkat lokal.

‎“Pilkada langsung memberi hak penuh kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Ketika keputusan itu dialihkan ke DPRD, selalu ada risiko jarak antara kehendak rakyat dan keputusan wakilnya,” jelas Nawir.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.