TRIBUNNEWS.COM - Memasuki 1 Januari 2026, yang jatuh pada hari ini, kebijakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) resmi berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Pulau Jawa.
Penetapan UMK 2026 menjadi perhatian utama bagi pekerja dan pelaku usaha, mengingat Pulau Jawa masih menjadi pusat industri dan ekonomi nasional dengan variasi upah yang cukup lebar antardaerah.
Dari enam provinsi di Jawa, sejumlah kabupaten dan kota tercatat memiliki UMK tertinggi di wilayahnya masing-masing.
Berikut rangkuman lima UMK tertinggi di masing-masing provinsi di Pulau Jawa berdasarkan data penetapan UMK 2026.
Wilayah Tangerang Raya dan Cilegon masih mendominasi UMK tertinggi di Banten.
Baca juga: 15 UMK Tertinggi di Pulau Jawa 2026, Kota Bekasi Puncaki Daftar
DKI Jakarta tidak menetapkan UMK, melainkan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku seragam.
UMP DKI Jakarta 2026: Rp 5.729.876
Besaran ini menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional.
Kawasan industri di Bekasi dan Karawang mendominasi UMK tertinggi.
Kota Semarang masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.
UMK tertinggi di DIY berada di wilayah perkotaan dan penyangga.
Surabaya dan kawasan industri penyangga menjadi pemimpin UMK.
Secara umum, UMK tertinggi di Pulau Jawa masih didominasi wilayah dengan basis industri kuat dan pusat ekonomi regional. Perbedaan ini mencerminkan variasi biaya hidup, produktivitas, serta struktur ekonomi di masing-masing daerah.
(Tribunnews.com/Widya)