TRIBUNTRENDS.COM - Kepolisian Medan pada Senin (29/12/2025) menggelar konferensi pers terkait penyelidikan kasus siswi SD membunuh ibu kandung.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap sejumlah temuan penting, termasuk bukti-bukti utama yang mempertegas status AI sebagai tersangka.
AI anak usia 12 tahun membunuh ibu kandungnya, Faizah Soraya (420 di rumah mereka di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, sempat ada keraguan soal AI melakukan pembunuhan.
Kecurigaan publik justru terarah pada suami korban.
Baca juga: Pelaku Anak Bunuh Ibu di Medan Kini Menyesal Karena Emosi Sesaat, Sedih Kehilangan Sosok Ibu
Namun polisi ternyata menemukan bukti penting yang menguatkan status AI sebagai tersangka.
Bukti pertama adalah DNA yang ditemukan pada pisau di TKP.
Pisau tersebut merupakan senjata yang dipakai AI untuk menikam korban.
Pada pisau ini ditemukan dua DNA, yakni milik korban (ibu) dan si pelaku (siswi SD).
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pisau itu memang digunakan sebagai senjata untuk menikam.
Sementara DNA dari sang ayah sama sekali tidak ditemukan pada pisau maupun lokasi kejadian.
Hal inilah yang lantas mematahkan dugaan keterlibatan ayah.
Kemudian bukti kedua adalah pola bercak darah dalam rumah.
Tim forensik menemukan ceceran darah dari lantai satu sampai lantai dua di rumah korban.
Analisis awal memperlihatkan bahwa darah di lantai dua adalah darah kakak kandung pelaku, yang muncul saat mencoba memanggil ayah mereka atau merebut pisau dari tangan adik.
Bercak darah juga ditemukan pada celana dalam pelaku.Tim forensik menemukan ceceran darah dari lantai satu sampai lantai dua di rumah korban.
Baca juga: Video CCTV Anak Bunuh Ibu di Medan, Terekam Aktivitas Keluarga Lakukan Ini di Pagi Hari, Bukti Kuat
Analisis awal memperlihatkan bahwa darah di lantai dua adalah darah kakak kandung pelaku, yang muncul saat mencoba memanggil ayah mereka atau merebut pisau dari tangan adik.
Bercak darah juga ditemukan pada celana dalam pelaku.
Darah yang ada pada celana dalam pelaku adalah darah milik korban.
Kemungkinan darah itu memercik ketika pelaku sedang menikam korban.
Kini siswi SD yang membunuh ibunya ini ditetapkan sebagai ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum).
ABH merujuk pada anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam proses hukum pidana baik sebagai pelaku tindak pidana, korban tindak pidana, atau saksi tindak pidana.
Istilah yang dipakai bukan tersangka atau terdakwa namun Anak Berhadapan dengan Hukum.
Hal ini untuk menghindari stigma permanen yang mungkin bisa terjadi.
Kepada polisi, AL menceritakan mengapa ia tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
AL ternyata menyimpan dendam kesumat karena perlakuan sang ibu kepadanya, kakak, dan ayah.
AL kesal lantaran Faizah Soraya pernah mengancam keluarganya sendiri menggunakan pisau.
"Perlakuan korban terhadap bapak, kakak, dan adik, mengancam dengan menggunakan pisau," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Alasan kedua, AL dendam karena Faizah Soraya memukul anak sulung sekaligus kakak kandung pelaku.
"Kakak sering dimarahi, dimaki dan dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Adik sering dimarahi dan dicubit. Adik terlintas berpikir untuk melukai korban tapi tidak ada kesempatan," pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam konferensi pers yang sama, polisi juga membeberkan sejumlah foto sebagai bukti bahwa anak sulung korban pernah dipukuli.
Foto-foto itu diambil pada 23 November 2025 oleh teman anak sulung korban.
Terlihat dalam foto tersebut kaki dan lengan sang kakak lebam-lebam.
Baca juga: Tiga Alasan Siswi SD 12 Tahun Bunuh Ibu: Dari Sakit Hati, Kekerasan hingga Tak Terima Game Dihapus
Polisi pun menegaskan jika lebam-lebam itu akibat si kakak dipukul oleh ibunya menggunakan sapu dan ikat pinggang.
"Ini adalah akibatnya, bagian kaki kakak yang diambil tanggal 23 November oleh teman kakaknya di sekolah.
Kejadian pemukulan ini terjadi di tanggal 22 November, namun pada saat diambil foto ini yakni pada tanggal 23 November di sekolah oleh temannya," lanjut polisi.
Tak hanya itu, AL juga dendam karena merasa sakit hati setelah Faizah Soraya menghapus game online yang ia mainkan.
"Si (pelaku) sakit hati karena game online dihapus. Korban melihat game murder mistery pada season kills others menggunakan pisau. Dan menonton serial anime DC pada saat adegan pembunuhan menggunakan pisau," kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
(Tribun Trends/GPS/Tribun Medan)