Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan Efredy Gunawan mengungkapkan, akan segera menertibkan para pedagang yang berjualan di pinggir jalan Tebat Rukis, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tindakan penertiban dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Selain itu, larangan aktivitas perdagangan di kawasan wisata juga diperkuat oleh informasi dari Dinas Pariwisata.
Pantauan TribunBengkulu.com, para pedagang di sekitar jalan Tebat Rukis ada kurang lebih 10 pedagang yang terdiri dari pedagang buah dan pedagang makanan dan minuman.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan bahwa aktivitas pedagang di kawasan tersebut mengganggu arus lalu lintas karena menggunakan badan jalan.
“Kehadiran pedagang di sepanjang Tebat Rukis memakan badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas,” ungkap Efredy.
Baca juga: Cuaca Buruk Awal 2026, BPBD Bengkulu Selatan Imbau Warga Waspada Saat Berwisata
Penertiban ini akan dilakukan bersama SKPD teknis yang telah dilakukan rapat bersama terkait penertiban ini.
Hasilnya telah disepakati bahwa para pedagang yang berjualan di sepanjang Tebat Rukis melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur.
“Kami selaku penegak peraturan daerah akan menyampaikan surat secara tertulis kepada para pedagang agar tidak lagi beraktivitas jualan di sekitar Tebat Rukis,” jelas Efredy.
Adapun batas waktu penertiban akan dilakukan hingga 5 Januari 2026, diharapkan para pedagang untuk mematuhi surat peringatan tersebut.
Apabila tidak diindahkan, maka pada 6 Januari 2026 akan dilakukan penertiban.
“Penertiban akan kami lakukan bersama SKPD teknis, unsur keamanan, serta pihak kelurahan dan kecamatan,” lanjut Efredy.
Efredy mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah, seperti Pasar Kutau dan Pasar Ampera, atau di tempat lain yang tidak mengganggu aktivitas lalu lintas maupun kawasan wisata.
Lebih lanjut, penertiban ini tidak hanya berlaku di Tebat Rukis, tetapi juga terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan di wilayah lain karena dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Tempat wisata adalah ruang publik untuk masyarakat berkunjung dan refreshing, sehingga harus dijaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahannya,” pungkas Efredy.