Sosok Wakil Kepala Kejati Jatim yang Siapkan 3 Jaksa Khusus untuk Usut Kasus Nenek Elina di Surabaya
January 02, 2026 09:32 AM

 

SURYA.co.id - Nasib hukum Nenek Elina Widjajanti (80), lansia yang viral setelah digendong paksa keluar dari rumahnya sebelum bangunan tersebut diratakan, kini resmi memasuki tahap penegakan hukum.

Perkara yang terjadi di Dukuh Kuwukan 27, Sambikerep, Surabaya, itu mendapat atensi serius dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kejati Jatim memastikan pengusutan tidak hanya berhenti pada dugaan pengusiran paksa dan kekerasan, tetapi juga merambah pada persoalan sengketa tanah yang diduga menjadi pemicu utama peristiwa tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerjunkan tim khusus yang terdiri dari tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal penanganan kasus Nenek Elina.

Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa kehadiran tim jaksa ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian perkara dikawal sejak awal penyidikan agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

“Kami sudah menunjuk tiga JPU untuk aktif bekerja sama dengan penyidik, memastikan konstruksi hukum, termasuk pihak-pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Saiful Bahri Siregar di Surabaya, Kamis (1/1/2026).

Jaksa Kawal Pembuktian Dokumen Kepemilikan Lahan

Saiful Bahri Siregar menjelaskan, fokus utama jaksa adalah berkoordinasi intensif dengan kepolisian guna menelaah keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim oleh tersangka, Samuel Ardi Kristanto.

Penelusuran ini dinilai krusial karena sengketa lahan disebut menjadi akar persoalan.

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim itu menambahkan, jaksa turut memberikan masukan hukum agar penyidik tidak hanya menjerat pelaku atas dugaan pengusiran paksa dan pengeroyokan, tetapi juga menggali kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan status tanah.

“Kami akan membangun konstruksi hukum. Jika ditemukan sertifikat palsu atau dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka, hal itu akan didalami sejak awal penyidikan,” jelas Saiful.

Dugaan Mafia Tanah Ikut Disorot

KASUS NENEK ELINA - Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat rilis capaian kinerja tahun 2025, di Surabaya pada Rabu (31/12/2025), menyinggung kasus pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina. Kejati Jatim secara resmi menerjunkan tim khusus beranggotakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus yang viral ini.
KASUS NENEK ELINA - Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat rilis capaian kinerja tahun 2025, di Surabaya pada Rabu (31/12/2025), menyinggung kasus pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina. Kejati Jatim secara resmi menerjunkan tim khusus beranggotakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus yang viral ini. (istimewa)

Meski sengketa yang terjadi berkaitan dengan lahan milik pribadi, Kejati Jatim menekankan pentingnya keterbukaan dan kehati-hatian dalam penyidikan.

Aparat penegak hukum diminta menelusuri apakah terdapat pola atau praktik yang menyerupai modus mafia tanah dalam kasus robohnya rumah Nenek Elina.

Diketahui, rumah tersebut telah ditempati Nenek Elina sejak 2011.

Oleh karena itu, Kejati Jatim menilai perlu adanya pendalaman menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Sosok Saiful Bahri Siregar

Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. adalah jaksa karier senior di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang dikenal luas karena rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Ia mengawali karier sebagai jaksa pada akhir 1990-an dan sejak itu menempati berbagai posisi strategis di tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, hingga pusat.

Sejumlah jabatan penting pernah diembannya, antara lain Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, yang memperkuat reputasinya sebagai jaksa dengan spesialisasi perkara korupsi.

Atas konsistensi dan kinerjanya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, Saiful Bahri Siregar juga menerima berbagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari publik.

Dalam mutasi dan rotasi pejabat Kejaksaan RI pada November 2025, ia dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur.

Pada posisi tersebut, ia berperan mendampingi Kepala Kejati Jatim dalam perumusan kebijakan, pengawasan kinerja, serta penanganan perkara strategis di wilayah Jawa Timur.

Secara keseluruhan, Saiful Bahri Siregar dipandang sebagai figur jaksa profesional dengan pengalaman panjang, integritas tinggi, dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum.

Sebagai informasi, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto, SY alias Klowor dan seorang anggota ormas bernama M Yasin. 

Klaim Samuel, ia mengaku telah membeli rumah tersebut sejak 2014 dari sosok bernama Elisa (almarhumah) dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dari notaris.

Samuel berdalih telah mencoba melakukan mediasi melalui RT, namun pihak penghuni rumah (anak angkat Elisa dan Nenek Elina) tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tandingan. 

Terkait pembongkaran paksa tanpa jalur pengadilan, Samuel mengakui langkahnya keliru.

"Jujur kalau lewat pengadilan biaya mahal dan waktu lama. Saya mengakui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum karena saya punya bukti sah," ujar Samuel dalam klarifikasinya di media sosial.

Sengketa klaim dokumen inilah yang kini menjadi kunci utama penyidikan di bawah pengawasan ketat tim jaksa Kejati Jatim.

Nasib Nenek Elina Kini Hidup di Kos-kosan

NENEK ELINA - Nenek Elina Widjajanti (80) saat memeriksa puing reruntuhan bekas rumahnya yang rata dengan tanah di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025) siang. Nenek Elina didampingi Wellem Mintarja dan Maria atau Bu Joni
NENEK ELINA - Nenek Elina Widjajanti (80) saat memeriksa puing reruntuhan bekas rumahnya yang rata dengan tanah di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025) siang. Nenek Elina didampingi Wellem Mintarja dan Maria atau Bu Joni (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Begini lah nasib nenek Elina Wijayanti (80) setelah polisi menangkap 5 orang pelaku yang mengusir paksa dia dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. 

Setelah rumahnya dirobohkan para pelaku, ternyata nenek Elina belum punya tempat tinggal tetap. 

Dia terpaksa harus tinggal di sebuah kos-kosan di daerah Balongsari, Surabaya.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja mengungkapkan selama tinggal di kos-kosan, seluruh biaya hidup Nenek Elina saat ini ditanggung oleh pihak keluarga besar.

Sementara nenek Elina saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (31/12/2025), dia mengungkapkan keinginan sederhananya.

Ia ingin bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu dikembalikan seperti semula.

"Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal," kata Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.

Tak hanya kehilangan bangunan, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran.

Daftar dokumen yang raib antara lain:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati
  • SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya.
  • Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari.
  • SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung.
  • Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati.

"Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya," pintanya.

Di bagian lain, Tim Psikolog Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis kepada Nenek Elina pada Selasa (30/12/2025).

Pendampingan psikologi terhadap Nenek Elina ini dilakukan guna membantu memulihkan kondisi mental dan emosional masyarakat pascakejadian.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim AKBP M Mujib Ridwan turun langsung ke lokasi bersama jajaran anggota Bag Psikologi untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban.

Ia memberikan pendampingan dengan memfokuskan penanganan psikologis dan konseling pada upaya mengurangi tekanan psikologis, kecemasan, dan potensi trauma yang dialami warga akibat peristiwa tersebut. 

"Kami hadir untuk memberikan pendampingan psikologis agar warga tetap memiliki ketenangan, mampu mengelola emosi, serta tidak larut dalam tekanan pascakejadian ini," ujar Mujib. 

Mujib menambahkan, Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir memberikan dukungan kemanusiaan. Kami ingin masyarakat merasa didampingi dan tidak menghadapi kondisi ini sendirian.

"Tim Psikolog SDM akan melakukan kunjungan berkala agar memastikan korban tidak mengalami gangguan pesikologi mental berkelanjutan," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.