BANGKAPOS.COM -- Sorotan terhadap aktivitas figur publik di media sosial kembali mengemuka setelah dr. Amira Farahnaz alias Doktif resmi berstatus tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa opini yang disampaikan di ruang digital dapat berujung konsekuensi hukum serius, terlebih jika menyentuh reputasi pihak lain.
Dokter yang dikenal dengan julukan “dokter detektif” itu kini harus menghadapi proses pidana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dr. Richard Lee.
Penetapan tersangka menandai eskalasi perkara, sekaligus membuka potensi ancaman hukuman penjara lebih dari satu tahun sesuai pasal yang disangkakan.
Baca juga: Respon Denny Sumargo soal Sindiran Hotman Paris soal Perselingkuhan dan Prediksi Nasibnya di 2026
Perkara ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang menyinggung legalitas klinik milik Richard Lee di Palembang. Dalam kontennya, Doktif diduga menyebut klinik tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pernyataan itulah yang kemudian dipersoalkan dan dilaporkan ke kepolisian.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan status hukum tersebut. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan proses penyelidikan telah naik ke tahap tersangka.
“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025).
Di sisi lain, perkembangan kasus ini turut memantik diskusi hukum di kalangan praktisi. Agustinus Nahak menjelaskan bahwa penetapan tersangka merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang terkait pencemaran nama baik.
“Di sini dasar hukumnya adalah Pasal 27A Undang-Undang tentang pencemaran nama baik. Saya perlu menjelaskan bahwa Pasal 27A mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau menyebarkan kembali informasi yang mengandung tuduhan menyesatkan atau merendahkan nama baik seseorang atau badan hukum melalui jaringan komputer atau sistem elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Agustinus, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Kamis (1/1/2025).
Menurutnya, pasal tersebut tidak serta-merta bisa dikenakan tanpa pembuktian yang kuat.
“Pasal 27A ini harus dibuktikan unsur-unsurnya,” tegasnya.
Agustinus juga mengaku telah mengonfirmasi langsung status hukum Doktif.
“Oleh karena itu, kemarin saya sempat berkomunikasi dengan Doktif, baik melalui WhatsApp maupun telepon, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar telah ditetapkan sebagai tersangka.”
“Doktif menyatakan bahwa saat ini ia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan saudara DRL mengenai dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Sosok dr Amira Farahnaz atau dikenal Doktif alias Dokter Detektif disorot usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee terkait unggahan di media sosial.
Satreskrim Polres Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025).
Nama doktif Amira sendiri telah dikenal publik kerap membongkar produk-produk skincare ilegal milik sejumlah pengusaha.
Sosok di balik nama Dokter Detektif ini adalah dr. Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, seorang dokter kecantikan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur.
Ia adalah pemilik klinik kecantikan yang dikenal fokus pada bidang estetika dan anti-aging.
Amira memiliki seorang suami bernama Teuku Nasrullah, yang merupakan seorang pengacara di Indonesia.
Diketahui, bahwa selama menjadi pelajar, Amira Farahnaz bersekolah di Nganjuk, Jawa Timur.
Ia juga tercatat menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya.
Saat ini, Amira Farahnaz yang disebut sebagai sosok Dokter Detektif itu membuat klinik kecantikan di Serang, Banten.
Selain menjadi seorang dokter, ia juga dikenal sebagai seorang pengusaha yang mengelola klinik kecantikan serta meracik produk skincare sendiri.
Awal karier Doktif di media sosial dimulai ketika ia memutuskan untuk membagikan pengetahuannya tentang dunia kecantikan, terutama mengenai produk skincare yang sering beredar di pasaran.
Dengan menggunakan akun TikTok, ia mulai mengulas dan melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk kecantikan, khususnya yang populer di kalangan warganet.
Namun, yang membuatnya berbeda dari banyak influencer kecantikan lainnya adalah cara dia membongkar klaim palsu yang sering dijumpai pada produk-produk tersebut.
Dengan menampilkan hasil uji laboratorium secara langsung, ia berhasil menarik perhatian banyak orang yang sebelumnya tidak sadar akan pentingnya keakuratan klaim pada label produk.
Awal kariernya ini mengundang perhatian publik dan membuatnya cepat dikenal di kalangan pecinta skincare.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto/Bangkapos.com)