BANGKAPOS.COM - Momen pergantian tahun selalu dibarengi dengan pencarian informasi mengenai jadwal cuti bersama.
Informasi ini menjadi krusial bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai agenda, mulai dari menentukan waktu cuti kantor, menyusun rencana liburan, hingga menyiapkan mudik ke kampung halaman.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)—telah resmi menetapkan kalender libur tahun 2026.
Keputusan ini ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat total 25 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
“Surat keputusan bersama mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026 telah ditandatangani. Totalnya 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama,” ujar Pratikno.
Dalam SKB yang dikeluarkan Pemerintah, ada 8 hari cuti bersama mulai Januari 2026 ini.
Anda bisa mendownload PDF SKB-nya di sini.
Adapun total libur nasional pada 2026 ada sebanayak 17 hari.
Sehingga, secara keseluruhan, ada 25 hari libur yang bisa kita rasakan pada tahun 2026 ini.
Berikut rincian cuti bersama 2026 dan libur nasional dalam Kalender 2026 dan PDF SKB 3 Menteri yang dikeluarkan pemerintah :
Berikut rincian 17 hari libur nasional atau tanggal merah 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:
Demikianlah informasi mengenai jumlah cuti bersama 2026 lengkap dengan PDF SKB yang dikeluarkan pemerintah untuk ASN cuti mulai Januari hingga Idul Fitri.
(Bangkapos.com)