Kemenhaj Pastikan Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Pemerintah Arab Saudi
January 02, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji memastikan akan menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah Haji Khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, mengatakan Pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal," ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026)

Terkait belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.

Menurutnya, kendala itu tak hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

"Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini," jelasnya.

Kemenhaj telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.

"Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan," ungkap Ian.

Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.

"Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu," katanya.

Sementara itu, untuk perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.

“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegasnya.

Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.

Sebelumnya, sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umrah secara terbuka memperingatkan potensi gagal berangkatnya jamaah, menyusul belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peringatan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Dalam pernyataan itu, para asosiasi menilai situasi saat ini sangat berisiko karena timeline operasional Arab Saudi bersifat ketat, final, dan tidak dapat ditunda.

“Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus masih terjadi hingga akhir tahun, sementara waktu pelunasan semakin sempit. Ini berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK,” tulis 13 asosiasi dalam pernyataan resminya.

Padahal, terdapat sejumlah tenggat krusial yang tidak bisa ditawar:

  • 4 Januari 2026: batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna
  • 20 Januari 2026: batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
  • 1 Februari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak

"Apabila melewati 1 Februari 2026, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Konsekuensinya, visa haji tidak terbit dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal,” tegas pernyataan tersebut.

Timeline operasional ini telah ditetapkan Otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025, sementara proses pelunasan jamaah Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, atau kurang dari dua bulan sebelum batas akhir kontrak.

Selain itu, 13 asosiasi menilai mekanisme pencairan PK sebesar 8.000 USD dari BPKH ke PIHK melalui Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI belum sinkron dengan kebutuhan operasional lapangan, sehingga memicu tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.

Melalui keterangan tertulis tersebut, 13 asosiasi haji dan umrah mendesak pemerintah untuk segera:

  • Mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK pasca pelunasan jamaah
  • Menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi
  • Membuka langkah darurat serta dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.