Foto Karcis Parkir Rp5.000 Viral Resahkan Warga Purwokerto, Dishub Banyumas: Itu Palsu
January 05, 2026 10:54 AM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Beredarnya karcis parkir bertarif Rp5.000 di kawasan Jalan dr Gumbreg, Purwokerto, membuat warga resah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas memastikan karcis tersebut palsu dan menegaskan Jalan dr Gumbreg bukan merupakan zona parkir berbayar.

Isu ini mencuat setelah sebuah foto tiket parkir berwarna hijau dengan nominal Rp5.000 dan mencatut nama Pemerintah Kabupaten Banyumas viral di sejumlah grup WhatsApp. 

Baca juga: Sepanjang 2025, Trans Banyumas Angkut Hampir 2 Juta Penumpang, Pembayaran Digital Kian Dominan

Keberadaan karcis tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, memastikan tiket parkir yang beredar tersebut tidak dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

"Tiket yang beredar berwarna hijau dengan tarif Rp5.000 dan mencatut nama Pemkab Banyumas itu adalah karcis palsu. Selain itu, di Jalan dr Gumbreg tidak ada zona khusus parkir, justru merupakan zona bebas parkir," kata Fadhil kepada Tribunbanyumas.com.

Fadhil menjelaskan, hingga saat ini retribusi parkir di Kabupaten Banyumas masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut, tarif resmi parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih jeli membedakan antara karcis parkir resmi dan palsu guna menghindari penipuan di lapangan.

Adapun ciri karcis parkir resmi di Banyumas untuk sepeda motor: karcis berwarna hijau dengan nomor registrasi berwarna merah. 

Sedangkan untuk kendaraan roda empat: karcis berwarna kuning, berlaku untuk mobil penumpang maupun kendaraan pikap.

20260105_KARCIS PARKIR RESMI
KARCIS PARKIR RESMI: Karcis parkir resmi di Banyumas. (Dok. Dishub Banyumas)

Menurut Fadhil, pendistribusian karcis resmi dilakukan secara berjenjang dan terkontrol.

"Distribusi karcis dimulai dari pencetakan oleh BKAD, kemudian diserahkan ke Dishub, lalu ke pengelola parkir, dan akhirnya sampai ke juru parkir," Imbuhnya, Senin (5/1/2025). 

Menindaklanjuti informasi yang ramai di masyarakat, Dishub Banyumas juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dimaksud. 

Namun, hasilnya belum ditemukan adanya praktik penarikan parkir secara langsung.

"Kami sudah melakukan sidak ke lokasi, tetapi saat itu tidak ditemukan adanya penarikan parkir oleh perorangan maupun pihak tertentu," ungkap Fadhil.

Meski demikian, Dishub Banyumas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan. 

Saat ini, penertiban dilakukan melalui pembinaan juru parkir serta optimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) parkir.

Selain parkir reguler, Dishub juga mengelola parkir insidental pada momen-momen tertentu yang menimbulkan keramaian, sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2024.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penataan yang berkelanjutan, Dishub berharap ketertiban ruang publik dapat terjaga serta sektor parkir mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas. (jti) 

Baca juga: Pengamen di Sokaraja Banyumas Ditangkap karena Resahkan Pengguna Jalan, Kapolsek: Kerap Memaksa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.