TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga di kawasan Simpang Gunung Mangga, Jalan Otista, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, digegerkan oleh aksi penikaman tragis pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.10 Wita.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang pria tewas yang belakangan diketahui berinisial W, setelah sempat dilarikan ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial V telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota.
Pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) dengan bantuan warga sekitar dan tim PIKAT 110.
Baca juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan dan Penikaman, 2 Remaja di Samarinda Diamankan Polisi
"Untuk sementara, terduga pelaku satu orang berinisial V sudah kami amankan. Kami juga telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang diakui milik pelaku," ujar Kompol IGN Adi Suarmita saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, peristiwa bermula dari keributan yang berujung pada penusukan.
Andra (31), seorang pedagang di sekitar lokasi, mengaku sempat mendengar teriakan histeris dari seorang wanita sebelum menemukan korban terkapar bersimbah darah.
Meskipun sempat beredar isu bahwa kejadian ini dipicu aksi pembegalan, pihak kepolisian belum bisa memberikan kesimpulan resmi mengenai motif di balik tindakan tersebut.
"Motif belum bisa kami ungkapkan sebelum pemeriksaan terhadap terduga pelaku selesai dilakukan. Kami masih melakukan pengembangan di lapangan, termasuk mencari sinkronisasi keterangan saksi agar tidak menimbulkan polemik," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Tewas Ditusuk di Simpang Gunung Mangga Samarinda
Namun, berdasarkan data KTP sementara, korban merupakan warga Samarinda. Pihak keluarga korban dan tetangga diketahui telah mendatangi SPKT Polsek Samarinda Kota untuk membuat laporan resmi.
"Korban informasi terakhir meninggal dunia di RS AWS. Kami masih menunggu kedatangan keluarga untuk langkah lebih lanjut," tambahnya.
Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat bila memiliki rekaman video atau informasi tambahan saat sebelum kejadian (cekcok awal) berlangsung.
"Jika rekan media atau masyarakat memiliki video awal sebelum kejadian penikaman, mohon bantuannya untuk mengirimkan ke Polsek Samarinda Kota guna memperjelas proses penyidikan," ujarnya.
Terkait prosedur hukum, kepolisian menekankan bahwa penanganan kasus ini akan menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari lalu.
"Mungkin nanti agak dirubah ya, karena KUHP yang baru ada perubahan. Jadi tidak sesuai dengan KUHP lama lagi," pungkasnya. (*)