TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah Kelas IB menegaskan bahwa proses Seleksi Calon Penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2026 telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, melalui Sekretaris PN Mempawah, Ida Ayu Kd Tirta Sari, S. Kom, MM, saat ditemui di PN Mempawah, Senin 5 Januari 2026 sore.
Ida Ayu menjelaskan bahwa pengadaan Posbakum Tahun 2026 telah dibuka pada 25 hingga 29 Desember 2025 dan seluruh proses pengadaan menjadi kewenangan pejabat pengadaan yang telah ditunjuk.
"Terkait pengadaan Posbakum yang sudah kita buka pengadaannya sejak 25 sampai 29 Desember 2025 itu memang menjadi kewenangan dari Pejabat Pengadaan. Sebelumnya pejabat pengadaan tersebut kita tunjuk dari PN Sanggau," ujar Ida Ayu.
Namun, upaya penunjukan pejabat pengadaan dari PN Sanggau tidak dapat dilaksanakan karena harus memperoleh persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
"Sebelumnya kita sudah bersurat kepada PN Sanggau untuk menunjuk pejabat pengadaan di Mempawah, tetapi surat tersebut ditolak karena harus mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tinggi," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, PN Mempawah kemudian meminta bantuan pejabat pengadaan dari PN Singkawang.
"Kemudian kita bersurat kembali kepada PN Singkawang untuk meminta bantuan pejabat pengadaan dari PN Singkawang," katanya.
Baca juga: Bupati Erlina Lantik dan Kukuhkan Puluhan Pejabat Pemkab Mempawah
Menanggapi isu tidak transparannya seleksi Posbakum, Ida Ayu menegaskan bahwa seluruh tahapan telah diumumkan secara terbuka melalui berbagai kanal resmi.
"Kalau dibilang tidak transparan, rasanya tidak mungkin. Karena pengadaan sudah kita umumkan melalui website resmi PN Mempawah, Instagram PN Mempawah, serta media sosial PN lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil seleksi sepenuhnya merupakan kewenangan pejabat pengadaan yang berasal dari PN Singkawang.
"Apapun yang menjadi hasil dari pengadaan tersebut merupakan kewenangan pejabat pengadaan yang sudah kita tetapkan dari PN Singkawang," lanjut Ida Ayu.
Berdasarkan laporan pejabat pengadaan, terdapat dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Yang kita terima dari pejabat pengadaan ada dua LBH yang mendaftar di LPSE untuk pengadaan Posbakum. Salah satunya merupakan LBH dari Mempawah," ungkapnya.
Dari hasil evaluasi administrasi, satu peserta dinyatakan tidak lulus karena persyaratan yang diajukan tidak valid.
"Setelah dilakukan pengecekan, ada satu yang dinyatakan gugur karena terdapat persyaratan yang tidak valid. Jadi bukan karena PN Mempawah tidak transparan," tegasnya.
PN Mempawah juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait hasil seleksi tersebut.
"Bagi advokat atau pihak yang merasa belum puas dengan hasil pengumuman pemenang pengadaan Posbakum, dipersilakan untuk mendatangi langsung pejabat pengadaan yang kami tunjuk di PN Singkawang," tutup Ida Ayu. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!