TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – R alias Sambo (43), tersangka pembunuhan sadis terhadap anak buahnya di RSUD Majalaya, memperlihatkan ekspresi kontras saat digiring petugas Polresta Bandung, Senin (5/1/2026).
Pria yang sebelumnya bertindak brutal itu kini tampil dengan kepala plontos, mengenakan baju tahanan biru tua, tangan terikat cable ties merah, serta langkah tertatih dengan wajah pucat pasi.
Ini berbanding terbalik dengan aksinya, Sabtu (3/1/2026), ketika ia dengan dingin menghabisi nyawa bawahannya di sebuah gudang lantai dua RSUD Majalaya.
Jika sebelumnya Sambo bertindak seperti algojo tanpa belas kasihan, kini ia hanya bisa menunduk lesu seolah menyadari masa depannya akan dihabiskan di balik jeruji besi.
Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron mengatakan, pembunuhan dipicu rasa kesal akibat utang sebesar Rp4 juta yang tak kunjung dibayar korban.
“Pelaku mengaku sudah menagih hingga delapan kali, tetapi korban tidak juga melunasi. Pelaku bahkan sudah menyiapkan kapak sebagai alat untuk menghabisi korban,” ujar AKP Asep.
Baca juga: 3 Kasus Pembunuhan di Lingkungan Kerja, Terbaru Cleaning Service di RSUD Majalaya Dibunuh Atasan
Korban, Fikri Ardiansyah (24), ditemukan tewas mengenaskan oleh petugas kebersihan lain pada Minggu (4/1/2026) pagi.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa Sambo menyerang korban dari belakang menggunakan kapak lebih dari lima kali.
Tak berhenti di situ, ia juga menjerat leher korban dengan tali untuk memastikan Fikri benar-benar meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan, Sambo mengaku telah merencanakan aksinya.
Ia membawa kapak dari rumah dan memilih lokasi gudang lantai dua RSUD Majalaya karena kondisi sepi.
“Kapaknya sudah saya bawa dari rumah. Tempatnya juga sudah direncanakan,” kata Sambo dengan suara lirih di Mapolresta Bandung.
Sambo dan Fikri diketahui merupakan rekan kerja sebagai petugas outsourcing cleaning service di RSUD Majalaya.
Sambo menjabat sebagai kepala cleaning service sekaligus atasan korban.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang yang dipinjam korban.
“Katanya buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.
Kini, keganasan Sambo telah berganti dengan kepasrahan. Ia dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada dalih emosi atau kesal yang dapat membenarkan tindakan sekeji ini,” tegas AKP Asep. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama)