- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan kasus korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Seusai sidang pembacaan dakwaan, jaksa diduga tidak mengizinkan Nadiem melakukan sesi wawancara dengan sejumlah wartawan.
Hal ini membuat pengacara Nadiem mengungkap kekecewaannya.
Pasalnya, sebagai terdakwa, Nadiem seolah tak diberi hal untuk berbicara kepada publik.
Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady di PN buka suara.
Roy berdalih jika Nadiem perlu istirahat lantaran baru selesai menjalani operasi.
Sementara, terkait keberadaan TNI di ruang sidang, Roy menyebut jika prajurit tersebut didatangkan untuk pengamanan.