TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Petani di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, sepakat melakukan pencabutan seng dan plastik yang dipasang di pematangan sawah.
Kesepakatan itu setalah mereka bertemu dan menggelar rapat dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Tabanan di Kantor Desa Jatiluwih, Senin 5 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, petani menyatakan kesediaannya mencabut seng setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyampaikan komitmen untuk menyiapkan moratorium khusus bagi masyarakat lokal pemilik lahan dalam menjalankan usaha di kawasan Subak Jatiluwih.
Seorang petani sekaligus pemilik usaha yang ditertibkan, Nengah Darmika Yasa menyambut baik solusi moratorium yang ditawarkan pemerintah.
Baca juga: POLEMIK di Jatiluwih, Parta Berharap Jatiluwih Dibuat Subak Inkoporet
Ia mengaku lega karena diberikan kesempatan kembali berusaha untuk menopang ekonomi keluarga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan karena sudah memberi lampu hijau bagi kami sebagai petani untuk tetap berjualan dan menambah penghasilan keluarga,” katanya.
Ia berharap ke depan kesejahteraan petani semakin terjamin dan mereka dapat bekerja dengan tenang merawat sawah tanpa rasa khawatir.
Darmika juga menyatakan kesiapannya mengikuti aturan yang akan ditetapkan, termasuk perubahan konsep bangunan agar tidak bersifat permanen.
Sementara itu, Bupati Sanjaya menjelaskan kehadirannya di Jatiluwih merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Ia mengakui setelah menerima keluhan petani dan pelaku usaha yang terdampak penyegelan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk menyampaikan permohonan kebijakan kepada Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Agraria dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali serta Gubernur Bali.
“Jadi persoalan di Jatiluwih tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Sehingga perlu adanya solusi,” kata Sanjaya.
Sanjaya menyebutkan dari usulan yang dilakukan, ternyata ada sinyal positif dari Pansus TRAP terkait rencana penerapan moratorium yang memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat lokal agar tetap dapat berusaha tanpa merusak keindahan dan nilai kawasan warisan dunia itu.
Sehingga para petani sepakat dan menyetujuinya.
“Kalau semua dilarang tanpa solusi, dampaknya besar. Pariwisata menurun, masyarakat kehilangan pendapatan, lapangan kerja berkurang, dan akhirnya semua pihak dirugikan. Makanya kita carikan solusi untuk masyarakat lokal,” ucapnya.
Bupati dua periode itu mengakui pembangunan di tengah sawah tidak dibenarkan karena dapat mengganggu keindahan dan nilai ikonik Jatiluwih sebagai kawasan persawahan terasering.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat tidak membangun secara permanen di tengah lahan sawah, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi.
“Kalau ingin berusaha, jangan di tengah sawah. Bangunan sebaiknya di pinggir kawasan. Sawah itu ikon, harus dijaga bersama. Jangan sampai kita terus kucing-kucingan antara masyarakat dan aparat,” tegasnya.
Pencabutan seng katanya adalah langkah awal untuk mengembalikan keindahan kawasan Jatiluwih.
Ke depan, pemerintah daerah bersama badan pengelola akan merumuskan kebijakan terbaik agar petani, masyarakat, badan pengelola, dan pemerintah sama-sama diuntungkan.
Terkait moratorium, Sanjaya memastikan kebijakan tersebut akan dituangkan secara tertulis dan tetap berada dalam koridor aturan.
“Konsep usaha ke depan diarahkan pada bangunan non permanen, berbahan alami, serta selaras dengan karakter kawasan, bukan beton atau struktur permanen yang merusak lanskap sawah,” bebernya.
Pencabutan seng dan bentangan plastik pada hari kedua kemarin dipantau Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati pada Selasa 6 Januari 2026.
Kapolres juga melakukan pertemuan dengan 13 pemilik akomodasi di kawasan Jatiluwih itu.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 11.13 Wita dan dihadiri sejumlah pejabat Polres Tabanan, di antaranya Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Penebel, Prebekel Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih, Kelihan Tempek Subak Muntig, serta para pemilik akomodasi.
AKBP Bayu Pati menyampaikan kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk menindaklanjuti permasalahan yang berkembang di kawasan Jatiluwih serta menjaga situasi tetap kondusif.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Bupati Tabanan serta Sekda Tabanan terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah tahu berdasarkan hasil pembahasan, disepakati agar permasalahan yang melibatkan 13 akomodasi dapat segera diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama pihak terkait akan bersama-sama mencarikan solusi agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat, aman, dan lancar,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 13 akomodasi wisata yang melanggar aturan tata ruang di Jatiluwih ditutup oleh Satpol PP Bali dan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali.
Para petani memasang seng dan plastik di tengah lahan persawahan sebagai bentuk protes terhadap tindakan penutupan tersebut. (gus)