Mahfud MD Pasang Badan buat Pandji Usai Kritik Gibran: 'Kalau Sampai Diproses Hukum, Saya yang Bela!
January 07, 2026 04:04 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan respons tegas terkait polemik materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyindir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di tengah desakan sejumlah pihak yang ingin menyeret sang komika ke ranah hukum, Mahfud justru pasang badan dan memberikan pembelaan hukum yang menohok.

Menurut pakar hukum tata negara ini, materi komedi yang disampaikan Pandji tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan, apalagi dijerat dengan sanksi pidana.

Bukan Berarti Penghinaan

Mahfud menilai publik harus bisa membedakan mana yang merupakan kritik atau candaan, dan mana yang benar-benar penghinaan terhadap pejabat negara.

Ia memberikan perumpamaan sederhana mengenai diksi "mengantuk" yang sempat menjadi bahan candaan Pandji.

Baca juga: 7 Mantan Pacar Aurelie Moeremans Sebelum Dinikahi Tyler Bigenho, Termasuk Marcello Tahitoe

“Orang bilang mengantuk, masa langsung disebut menghina? Misalnya bilang, ‘kamu kok kelihatan ngantuk?’,” ujar Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).

Meski mengakui bahwa materi tersebut memang terasa menyinggung secara personal, Mahfud menegaskan bahwa dalam demokrasi, ketersinggungan tidak boleh langsung berujung pada proses pidana.

JOKOWI PECAT JONAN - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang diberi nama Whoosh membuat Menhub Ignatius Jonan dipecat Presiden Jokowi. Sebab Jonan tidak setuju perjanjian proyek Whoosh dengan Cina yang sebelumnya disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Jepang.
JOKOWI PECAT JONAN - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang diberi nama Whoosh membuat Menhub Ignatius Jonan dipecat Presiden Jokowi. Sebab Jonan tidak setuju perjanjian proyek Whoosh dengan Cina yang sebelumnya disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Jepang. (YouTube Mahfud MD)

KUHP Baru Tidak Berlaku Surut

Poin krusial yang ditegaskan Mahfud adalah mengenai asas legalitas.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai berlaku efektif pada awal Januari 2026.

Baca juga: Atalia Curiga? Momen Bu Cinta Jemput Ridwan Kamil Usai Liburan Bareng Aura Kasih: Ga Nyadar Bajunya

Namun, hukum tidak bisa berlaku surut.

Karena aksi Pandji terjadi sebelum aturan tersebut sah diberlakukan, maka secara hukum tidak ada celah untuk memidanakannya.

“Kalaupun dianggap menghina, khusus kasus Pandji ini tidak bisa dihukum."

"Karena peristiwanya terjadi sebelum aturan KUHP baru itu berlaku,” jelas Mahfud secara diplomatis.

KOMIKA VIRAL - Komika Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers pertunjukan komedi Mens Rea di Markas Comika di Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
KOMIKA VIRAL - Komika Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers pertunjukan komedi Mens Rea di Markas Comika di Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Janji Mahfud

Sebagai bentuk keseriusannya menjaga ruang kebebasan berpendapat, Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk turun tangan langsung jika ada pihak yang nekat memaksakan kasus ini ke jalur hukum.

Ia meyakini bahwa langkah memidanakan Pandji adalah kekeliruan besar dalam penegakan hukum.

“Pandji tidak akan dihukum. Kalau sampai diproses, saya yang akan membela,” tegasnya menutup pernyataan.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.