TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Upaya penyelesaian sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir, Rabu (7/1/2026).
Mantan Bupati Muaro Jambi yang menjabat periode 2006-2011 dan 2011-2016, H Burhanuddin Mahir, tengah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna.
Koordinasi itu untuk mencari solusi permanen bagi warga terdampak.
Konflik lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini berpusat pada tumpang tindih hak pengelolaan lahan (HPL) transmigrasi dengan klaim lahan perusahaan serta perizinan kehutanan.
Kondisi itu membuat ratusan warga Desa Gambut Jaya kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas sertifikat tanah mereka.
Pria yang akrab disapa Cik Bur itu menjelaskan persoalan Gambut Jaya tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat daerah karena melibatkan kebijakan lintas sektoral antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Saya secara pribadi dan sebagai tokoh masyarakat intens berkomunikasi dengan pihak kementerian di Jakarta agar verifikasi lapangan segera dilakukan secara menyeluruh," ujar Cik Bur saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, sinkronisasi data antara peta transmigrasi lama dengan kondisi eksisting di lapangan menjadi kunci utama.
Dia berharap pemerintah pusat dapat memberikan diskresi atau kebijakan khusus agar hak-hak masyarakat transmigran yang sudah menempati lahan selama belasan tahun tetap terlindungi.
"Saya sudah beberapa kali ikut rapat di kementerian. Ini merupakan keseriusan saya untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.
Tanda Tangan Dipalsukan
Politisi Demokrat ini mengatakan sebelumnya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Dia baru mengetahui setelah kasus itu muncul ke permukaan dan dibidik oleh aparat penegak hukun pada 2022 lalu.
Menurut Cikbur, dia baru mengetahui ada tanda tangannya dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apabila persoalan itu terdeteksi pada saat Burhanuddin Mahir menjabat, persoalan Desa Gambut Jaya itu tidak bakal sekompkels saat ini.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau ada tanda tangan saya dipalsukan. Baru tahu setelah saya diperiksa oleh tim Kejari Muaro Jambi pada tahun 2022. Makanya sekarang saya minta persoalan ini diselesaikan," tegasnya.
Untuk diketahui, persoalan sengketa lahan transmigrasi Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, masih terus bergulir.
Ratusan orang penerima program transmigrasi terus menagih hak mereka.
Masing-masing kepala keluarga (KK) mendapatkan lahan 2 hektare, namun masyarakat baru menerima 0,75 hektare.
Mereka yang mengikuti program transmigrasi berasal dari Provinsi Jawa Tengah, yakni dari Kabupaten Pati, Kabupaten Grobokan dan daerah lainnya.
Saat ini, polemik yang berlarut sejak tahun 2008 itu sudah menemui titik terang, dimana pemerintah pusat melalui menteri transmigrasi meminta agar persoalan ini segera diselesaikan.
Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyampaikan negara berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di Gambut Jaya yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.
Dia menekankan penyelesaian konflik lahan Gambut Jaya tidak bisa dilakukan secara parsial.
Kompleksitas persoalan membuat pemerintah harus melibatkan banyak pihak karena kasus ini menyentuh aspek hukum, administrasi pertanahan, hingga tata kelola pemerintahan daerah.
Selain Kementerian Transmigrasi, upaya penyelesaian juga melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, yang membawahi pemerintah daerah, serta institusi Kejaksaan.
Sebagai langkah konkret percepatan, Iftitah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran Satker Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk mengakses dokumen-dokumen pendukung atau dasar yang berada dipihak lain dan dimungkinkan untuk berkoordinasi dengan pihak aparat hukum.
Menanggapi hal itu, mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir angkat bicara terkait konflik lahan yang berlarut-larut di kawasan Transmigrasi Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.
Sosok yang akrab disapa Cik Bur itu secara tegas meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurur Burhanuddin Mahir, karut-marut administrasi pertanahan di wilayah tersebut telah merugikan banyak pihak dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Dia meminta agar seluruh dokumen redistribusi lahan di kawasan tersebut dikaji ulang atau dibatalkan.
"Saya minta agar semua rekomendasi dalam proses redist tahun 2008 yang tidak ditandatangani langsung oleh saya dibatalkan. Karena tidak prosedural," kata Cikbur.
Usul itu agar status lahan yang saat ini menjadi objek sengketa ditarik kembali penguasaannya oleh negara.
Itu dianggap sebagai solusi paling adil untuk memutus mata rantai konflik yang tak kunjung usai antara pihak perusahaan, warga transmigrasi, maupun kelompok lainnya.
"Solusi terbaik saat ini adalah batalkan dokumen redistribusi yang bermasalah tersebut. Kembalikan tanahnya ke negara agar statusnya menjadi clear and clean," tegas Burhanuddin Mahir.
Menurutnya, jika dokumen-dokumen yang ada saat ini tetap dipaksakan berlaku padahal mengandung cacat administrasi atau tumpang tindih, maka konflik horizontal akan terus terjadi di lapangan.
Dengan mengembalikan lahan ke negara, pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang penuh untuk menata ulang alokasi lahan sesuai dengan peruntukan awalnya bagi warga negara yang berhak.
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, setelah dikembalikan kepada negara, kemudian didata, diseleksi, diidentifikasi dan diberikan kepada petani penggarap yang berhak menerimanya," tegasnya.
Dalam permasalahan transmigrasi Desa Gambut Jaya, Cikbur merasa ada yang mencuranginya.
Ada surat yang dikeluarkan itu ditandatangani oleh Cikbur, namun setelah dilakukan validasi, surat tersebut tidak benar dan dirinya mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Dalam penulisan nama, tertulis Burhanudin. Padahal, seharusnya, namanya Burhanuddin.
"Saya tidak pernah mengeluarkan surat itu. Di dalam surat, nama saya salah, tanda tangan saya dipalsukan, nomor surat juga tidak benar," imbuhnya.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berani mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan persoalan ini menggantung selama bertahun-tahun.
Penataan ulang dinilai menjadi satu-satunya cara agar program transmigrasi di Desa Gambut Jaya benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Awal Persoalan Muncul
Persoalan muncul setelah Burhanuddin Mahir tidak menjabat lagi sebagai bupati.
Munculnya persoalan karena adanya permasalahan hukum yang terungkap pada tahun 2022 lalu.
Cikbur mengatakan baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apabila persoalan itu terdeteksi pada saat dia menjabat, persoalan Gambut Jaya ini tidaklah sekompkels ini.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau ada tanda tangan saya dipalsukan. Baru tahu setelah saya diperiksa oleh tim Kejari Muaro Jambi pada tahun 2022. Makanya sekarang saya minta persoalan ini diselesaikan, " tegasnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Baca juga: Jumlah Dapur MBG di Batang Hari Bertambah, Tujuh Unit Segera Beroperasi
Baca juga: Ditahan Hampir 6 Bulan, Ojol di Jambi Bebas dari Tuntutan Tak Terbukti Curi Motor