BANGKAPOS.COM – Kasus kematian Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru.
Adityawarman ditemukan tewas di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu.
Duet maut Hasan Basri dan Martin yang terbukti menewaskan Adityawarman disidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/1/2026).
Tanpa banyak ekspresi, keduanya hanya sesekali menundukkan kepala saat dakwaan dibacakan.
Baca juga: Sosok Nisya, Pramugari Gadungan Batik Air Tembus Palembang-Jakarta, Nekat Bikin ID Card Palsu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mendakwa dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin dengan tiga pasal berlapis dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Adityawarman.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/1/2026), dan dipimpin oleh majelis hakim PN Pangkalpinang.
Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyampaikan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim dan kedua terdakwa yang hadir di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan merah.
Sejak diturunkan dari mobil tahanan Kejaksaan hingga memasuki ruang sidang, Hasan Basri dan Martin tampak tertunduk dengan tangan diborgol.
Keduanya duduk di kursi pesakitan tanpa banyak ekspresi, hanya sesekali menundukkan kepala saat dakwaan dibacakan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim secara langsung menanyakan kepada kedua terdakwa apakah telah memahami dakwaan yang disampaikan JPU serta apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Hilarica menyampaikan bahwa kliennya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
"Setelah dakwaan dibacakan, hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti dan apakah ada keberatan. Baik terdakwa maupun kami selaku penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan," ujar Hilarica usai sidang kepada Bangkapos.com, Selasa (6/1/2026).
Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU serta pemeriksaan alat bukti.
"Kita ikuti dulu prosesnya. Nanti kita lihat bagaimana pembuktian dari JPU melalui keterangan saksi-saksi yang dihadirkan," tambah Hilarica.
Baca juga: Sosok Dodi Kusumah, Eks Camat Lepar Pongok Terseret Skandal SP3AT Fiktif Rp45 M, PNS Dibekukan
Sidang ini merupakan sidang perdana dalam perkara pembunuhan Adityawarman yang sempat menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pangkalpinang sempat menunda sidang perdana perkara ini yang sedianya digelar pada 23 Desember 2025 lalu.
Diketahui, Hasan Basri dan Martin telah diamankan oleh Polda Bangka Belitung dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Adityawarman.
Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu arah pembuktian, seiring JPU mulai menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang tersebut.
Terungkap cara kedua tersangka Hasan dan Martin menghabisi nyawa Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adityawarman ditemukan tewas di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu.
Baca juga: Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Pemkab Bangka, Gaji Naik Rp200 Ribu, Dibayar Penuh Januari-Desember 2026
Duet maut Martin dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan yang menewaskan Adityawarman.
Reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Adityawarman pada Kamis (9/10/2025) pagi yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel).
Terdapat 26 reka adegan yang dilakukan dari mulai kedua tersangka bertemu hingga korban dihabisi dengan menggunakan balok dan ditenggelamkan ke dalam sumur.
"Untuk adegan yang diperankan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini juga didukung oleh pihak keluarga sehingga proses rekonstruksi bisa berjalan dengan baik dan seluruh rangkaian proses penyidikan sudah kami jalani," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Faisal Fatsey kepada awak media.
"Nantinya berkas perkara akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan, untuk proses pembunuhan ini di adegan ke-11. Jadi, posisi korban lagi ngobrol sama tersangka Hasan Basri dan tersangka Martin dari belakang memukul korban," bebernya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dan kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk tersangka sampai saat ini dua orang ini, pasal yang dikenakan 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasaan," tegasnya.
Saat keduanya meninggalkan TKP, lempar air dan keluarga korban ingin memaksakan mendekati tersangka sampai pihak Kepolisian mengawal ketat kedua tersangka menuju ke mobil.
"Pak bawa sini tersangkanya, biar kami salaman dengan dia dan kami izin," teriak keluarga korban.
Tak lama kemudian, saat tersangka keluar dari pondok pukulan dan lempar air ditujukkan keluarga ke tersangka.
Tiba di rumah Martin yang lokasinya tidak jauh dari TKP pembunuhan, seorang wanita meneriaki dan mencaci maki tersangka Hasan.
"Tega (kamu) Hasan, bersandiwara dan membuat Martin jadi tersangka," ucapnya.
Kedua tersangka setelah melakukan rekontruksi, langsung di gelandang ke Mapolda Babel dengan pengawalan ketat anggota.
Tepat pada hari Kamis (7/8/2025) korban tiba di TKP, sempat melakukan pertemuan dengan manajemen hotel di TKP pembunuhan.
Bahkan korban sempat meminta tersangka Hasan mengabadikan momen antara korban dengan manajemen hotel.
Kemudian, korban dan tersangka Hasan mengobrol di TKP sebelum proses pembunuhan.
Dimana tersangka Martin datang ke kebun milik korban dan menemui tersangka Hasan.
Sebelum peristiwa tragis, tersangka Hasan dan korban sempat mengobrol membahas terkait pekerjaan Hasan yang memang bekerja dengan korban Adityawarman.
Lalu, tersangka Martin memukul korban menggunakan balok dari belakang sebanyak dua kali.
Korban terjatuh ke lantai, tersangka Martin menarik korban dan tersangka Hasan memukul korban dengan balok yang sama.
Setelah itu, korban diseret oleh kedua tersangka ke arah sumur untuk ditenggelamkan oleh tersangka.
Sebelum ditenggelamkan, tersangka Hasan mengambil batu bata untuk membantu menenggelamkan korban ke sumur.
Baca juga: Akhir Nasib PPPK Paruh Waktu Bawa Kabur Mobil Dinas BN 1030 QZ, Berawal Ambil Uang Istri Rp2 Juta
Kedua tersangka pun sempat membersihkan bekas darah korban.
Lalu tersangka Hasan membawa kendaraan roda empat milik korban ke arah rumah tersangka Martin untuk dijemput hingga melarikan diri.
Dari semua adegan tersebut, kedua tersangka sempat bertemu di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin sampai keduanya melarikan diri ke Palembang dan diamankan tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumsel.
"Untuk rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan. Kamis (9/10/2025)," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Faisal Fatsey kepada awak media.
Teriakan caci maki keluar dari mulut keluarga Adityawarman, korban pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Martin dan Hasan hingga mengakibatkan korban tewas dan dimasukkan ke dalam sumur.
Keluarga pun terpancing emosi dan ingin mendekati kedua tersangka. Beruntungnya pihak Kepolisian dengan sigap menghentikan langkah pihak keluarga, Kamis (9/10/2025).
Saat proses rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel, di lokasi kejadian yang berada di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025) lalu.
"Ka (kamu) tega San (Hasan) bunuh bapak, kamu selama ini sudah dikasih makan, duit, tempat tinggal sama kami tapi kamu tega bunuh bapak karena kena hasut Martin," ungkap istri Adityawarman sembari menunjuk ke arah tersangka.
"Kamu tidak bersyukur, kamu rasakan habis ni akibat kamu dengar hasutan Martin dan kamu tega habisin bapak dasar pembunuh kamu pembunuh," sambungnya.
Hal senada disampaikan kakak dari Adityawarman, ia minta para tersangka harus merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga maupun korban hingga meninggal dunia.
"Rekonstruksi ini sih, memang membuat keluarga mengetahui apa permasalahan yang terjadi antara korban dan tersangka hingga tega menghabisi korban sampai meninggal dunia. Kami sebenarnya kurang puas, tapi biarkan para tersangka nanti merasakan apa yang kami rasakan selama ini atas kepergian korban," ucapnya kepada Bangkapos.com.
Dirinya juga berharap pihak keluarga harus kuat, korban tenang di sisi Allah SWT dan para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega menghabisi korban.
"Semoga keluarga kuat dengan kejadian ini, kami harapkan tersangka di hukum setimpal dengan apa yang mereka lakukan kepada korban hingga meninggal dunia," harapnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Adi Saputra)