BANGKAPOS.COM--Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keberadaan Pasal 218 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Mahfud, pasal tersebut dapat melanggar konstitusi apabila digunakan untuk membungkam kritik masyarakat.
Mahfud menilai, pasal itu rawan disalahgunakan oleh penguasa yang ingin menghindari sorotan publik.
Ia menyebut pembentukan pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik pemerintah dan DPR yang kerap mendapat kritik tajam dari masyarakat.
“Kalau dilihat dari sisi negatifnya, ini kan produk pemerintah dan DPR yang banyak mendapat kritik. Lalu dimasukkan lagi pasal ini supaya tidak dikritik, supaya aman. Menurut saya, itu bertentangan dengan konstitusi karena menyentuh wilayah hak asasi manusia,” ujar Mahfud dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (8/1/2026).
Mahfud menegaskan, konstitusi memiliki dua fungsi utama, yakni mengatur perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta mengatur sistem ketatanegaraan yang bertugas melindungi HAM itu sendiri.
Namun, menurutnya, Pasal Penghinaan Presiden justru berpotensi mereduksi kebebasan warga negara.
“Kalau pemerintahan malah mengurangi hak asasi manusia, berarti substansi undang-undangnya keliru. Ini bukan semata-mata soal pasalnya, tetapi soal arah ketatanegaraan kita,” kata Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud menyatakan dukungannya terhadap gugatan uji materi Pasal 218 KUHP yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengingatkan bahwa MK sebelumnya pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama, sehingga ia berharap lembaga tersebut kembali memberikan solusi konstitusional.
“MK itu biasanya memberi arah bagi tata negara kita. Saya berharap MK bisa memberikan jalan tengah agar semuanya berjalan baik. Kalau pasal ini diuji ke MK, saya setuju dan menganggapnya layak,” tuturnya.
Mahfud juga menanggapi pernyataan Kementerian Hukum yang meminta masyarakat membedakan antara kritik dan penghinaan.
Menurutnya, dalam praktik, pembedaan tersebut tidak selalu mudah dilakukan, terutama ketika kritik ditujukan kepada pejabat negara sebagai pribadi sekaligus sebagai institusi.
“Sulit membedakan kritik terhadap pribadi dan institusi. Karena itu, MK nantinya harus mengurai secara jelas apa yang dimaksud dengan menghina dan apa yang disebut kritik. Literatur hukumnya sebenarnya sudah banyak,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP yang baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Ia menyatakan kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap diperbolehkan, termasuk dalam bentuk unjuk rasa.
“Pasal itu sudah menegaskan dalam penjelasannya bahwa kritik tidak dilarang. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Eddy menambahkan, yang dilarang dalam Pasal 218 adalah perbuatan menista atau memfitnah.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana di mana pun, tidak hanya di Indonesia.
“Menista itu misalnya menghujat secara kasar, atau memfitnah. Kalau memfitnah, di negara mana pun itu adalah tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Eddy, pasal tersebut dimasukkan ke dalam KUHP baru karena Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai personifikasi negara.
Oleh karena itu, negara berkepentingan melindungi harkat dan martabat simbol kenegaraan sebagai bagian dari kedaulatan.
“Yang dilindungi negara itu kedaulatannya, termasuk harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara, sehingga pasal ini dianggap perlu,” katanya.
Selain itu, Eddy menyebut Pasal 218 juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial dan kanalisasi konflik.
Ia menilai keberadaan pasal tersebut justru bertujuan mencegah konflik horizontal antara pendukung dan pengkritik Presiden.
“Kanalisasinya seperti ini: Presiden saja kalau dihina tidak apa-apa, mengapa pendukungnya harus marah? Jadi pasal ini dimaksudkan untuk mencegah keributan di masyarakat,” ucap Eddy.
Perdebatan mengenai Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru pun terus bergulir.
Di satu sisi, pemerintah menilai pasal tersebut penting untuk menjaga martabat negara, sementara di sisi lain, sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat menilai pasal itu berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Sumber : Kompas.com