Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Aksi Pemuda di Kejati Maluku Angkat Isu 10 Miliar Buat Ongkos
January 08, 2026 05:43 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan pemerasan senilai Rp. 10 miliar terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kembali mengemuka ke ruang publik. 

Isu ini menguat seiring aksi demonstrasi puluhan pemuda-pemudi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API Maluku) di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (7/1/2025).

Baca juga: Harga Sayur di Pasar Impres Namlea Awal Tahun 2026 Relatif Stabil

Baca juga: Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di SBT, Polri dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan

Aksi tersebut langsung menyita perhatian masyarakat. 

Massa membawa sejumlah poster bernada kecaman keras terhadap institusi kejaksaan, salah satunya bertuliskan:

“10 Miliar Buat Ongkos. Naik Jabatan dari hasil kuras sekaligus memperkaya diri. Petrus Fatlolon cerminan korban mafia kasus di tubuh Adhyaksa Maluku.”

Poster itu menjadi simbol utama protes, sekaligus tudingan terbuka adanya mafia kasus dan dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara yang menjerat Petrus Fatlolon.

Aksi demonstrasi berlangsung di badan jalan dan beberapa kali menyebabkan arus lalu lintas tersendat. 

Sejumlah pengendara tampak melambat untuk menyaksikan orasi dan poster-poster yang dibentangkan massa aksi.

Pengamanan dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polresta Ambon dan Polsek Sirimau. Aparat berjaga untuk memastikan aksi berjalan tertib sebagai bagian dari penyampaian aspirasi dalam ruang demokrasi.

Penanggungjawab aksi API Maluku, Selvianus Kilat Imsula, menegaskan bahwa demonstrasi digelar bukan tanpa alasan. 

Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa dalam proses penanganan kasus penyertaan modal daerah PT Tanimbar Energi, Petrus Fatlolon diduga menjadi korban pemerasan hingga Rp10 miliar oleh oknum jaksa.

“Poster ini bukan sekadar simbol. Ini adalah jeritan keadilan. Petrus Fatlolon adalah cerminan korban mafia kasus di tubuh Adhyaksa Maluku,” tegas Kilat.

Ia menilai penegakan hukum di Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah bergeser dari prinsip keadilan dan objektivitas. 

API Maluku juga menuding adanya praktik cawe-cawe kekuasaan, yang menjadikan hukum sebagai komoditas.

Hal itu tercermin dari poster lain yang dibentangkan massa bertuliskan:
“Kejaksaan Cawe-Cawe, Hukum Bukan untuk Diperjualbelikan.”

Tak hanya itu, seorang pemudi juga terlihat memegang poster bertuliskan “Save Petrus Fatlolon”, sebagai bentuk solidaritas dan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi bermuatan politis.

Pernyataan di Komisi III DPR RI Jadi Pemicu

API Maluku menyebut, dugaan pemerasan Rp10 miliar bukan isu tanpa dasar. 

Kasus ini telah mencuat secara nasional sejak Desember 2025, setelah Joice Pentury, istri Petrus Fatlolon, membeberkan dugaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI.

Dalam forum resmi DPR, Joice Pentury mengungkap adanya dugaan permintaan uang miliaran rupiah oleh oknum jaksa, disertai pertemuan tertutup di hotel, tekanan psikologis, hingga tindakan penggeledahan tanpa surat perintah. 

Pernyataan itu diperkuat dengan rekaman elektronik yang sempat diputar di hadapan Komisi III DPR RI.

Nama sejumlah oknum jaksa pun disebut, yakni Dadi Wahyudi, Muji Murtopo, Ricky Santoso, dan Bambang Irawan, yang kala itu menangani perkara Petrus Fatlolon.

Desakan Transparansi dan Ancaman Aksi Lanjutan

API Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI, Kejati Maluku, dan Komisi Kejaksaan RI untuk membuka hasil pemeriksaan dugaan pemerasan Rp10 miliar secara transparan dan akuntabel.

“Jika tuntutan kami tidak direspons secara bijak, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegas Selvianus.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, mengatakan bahwa laporan dugaan pemerasan dan pelanggaran etik telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

“Untuk dugaan yang disampaikan, Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan. Hasilnya memang belum kami terima. Jika sudah ada, pasti akan kami sampaikan ke publik,” kata Diky.

Ia menegaskan, proses persidangan perkara Petrus Fatlolon tetap berjalan dan dapat dipantau secara terbuka.

“Untuk oknum yang diduga terlibat, itu sedang ditangani Kejaksaan Agung karena bukan kewenangan kami di daerah,” pungkasnya.

Aksi ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap penegakan hukum di Maluku, sekaligus memperkuat tekanan agar dugaan pemerasan, mafia kasus, dan pelanggaran etik jaksa benar-benar dibongkar hingga ke akar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.