Guru Korban Penganiayaan Wali Murid di Trenggalek Maafkan Terdakwa Namun Enggan Damai
January 08, 2026 05:44 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Sidang lanjutan perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno oleh wali murid, Awang Kresna Pratama digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (8/1/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi korban, Eko.

Ini merupakan yang pertama kalinya, antara korban dan terdakwa bisa bertemu langsung selama tahapan persidangan.

"Alhamdulillah, sidang pada hari ini berjalan lancar. Sidang hari pada hari menghadirkan saksi. Saya sendiri, istri saya, dan Pak Muji (kesiswaan SMPN 1 Trenggalek)," kata Eko, Kamis (8/1/2026).

Selain itu JPU juga menghadirkan dua siswa SMPN 1 Trenggalek yang mana salah satunya adalah adik kandung dari terdakwa Awang, yaitu N.

Selama sidang, Eko yang menyampaikan tidak ada perubahan kronologi seperti apa yang sudah disampaikan saat proses penyidikan. Dalam proses sidang, hakim juga menyediakan waktu untuk restorative justice.

"Ya tadi diberi kesempatan (restorative justice) oleh pihak hakim dengan sangat tidak memaksa hanya memfasilitasi untuk berdamai. Saya jawab bahwa dari hati ke hati kami sudah saling memaafkan tapi untuk damai, minta ini minta itu, saya tidak minta apa-apa," ucap Eko.

Eko mengatakan walaupun sudah memaafkan ia tidak bisa mengambil kata damai karena perkara ini sudah bukan lagi urusan Eko secara pribadi namun juga membawa nama besar tenaga pendidik atau guru terutama di Kabupaten Trenggalek.

"Perkara ini sudah bukan person Eko saja, tapi juga harkat martabat guru. Jadi kami tidak bisa ambil damai, selain itu juga untuk pembelajaran kedepannya," lanjut Eko.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta Awang agar mengajukan permintaan maaf kepada Eko dan istrinya secara langsung.

Seketika, Awang bangkit dari tempat duduknya dan bersimpuh di hadapan Eko lalu meminta maaf.

Eko pun langsung meminta Awang untuk berdiri dan memeluknya.

Baca juga: Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Kediri Mas Dhito : Jangan Terjebak Zona Nyaman

Kepada majelis hakim, Eko hanya berharap proses hukum tetap berjalan. Guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek itu juga berkomitmen tidak akan meminta sesuatu sekecil apapun dari Awang.

"Mudah-mudahan hukum ini berjalan lancar, lebih cepat. Dan transparan. Kami tidak tersakiti, terdakwa juga tidak tersakiti. Selesai vonis, damai, masyarakat juga sudah menerima apa adanya sesuai dengan proses hukum," pungkasnya.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.