TRIBUNTRENDS.COM - Aksi pelaporan yang dilakukan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono menuai sorotan luas dari berbagai kalangan.
Langkah hukum tersebut dinilai memicu perdebatan, terutama terkait kebebasan berekspresi dan ruang kritik di ranah publik.
Pandji Pragiwaksono diketahui resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu malam (7/01/2026).
Laporan itu berkaitan dengan materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang sebelumnya ditayangkan dan menjadi perbincangan publik.
Kasus ini tidak hanya menyedot perhatian masyarakat, tetapi juga menarik respons dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
Ia menilai pelaporan semacam ini justru berpotensi membawa dampak negatif, khususnya bagi institusi penegak hukum.
Baca juga: Pro Materi Pandji di Mens Rea, Ahok Dulu Ingin jadi Komika: Banyak Oknum Pejabat Lebih Lucu dari Gua
"Yang pertama, jelas pelanggaran hak asasi itu sendiri. Kedua secara tidak sadar pelaporan-pelaporan seperti ini adalah sebuah tindakan yang merusak sebuah institusi Polri yang sedang kita benahi," ujarnya mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).
Lebih lanjut, Julius menegaskan bahwa materi yang disampaikan Pandji bukanlah isu baru.
Ia menyebut, topik tersebut telah lama beredar dan dibahas secara terbuka di ruang publik.
Menurutnya, materi serupa sebelumnya juga pernah dimuat dan dikaji oleh berbagai media arus utama, seperti majalah Tempo, harian Kompas, hingga tayangan televisi.
Dengan demikian, isu yang diangkat dalam materi stand up comedy tersebut telah menjadi bagian dari diskursus, perdebatan, dan pembentukan opini publik yang berlangsung cukup lama.
Ia menjelaskan bahwa materi tersebut tidak dikreasikan secara pribadi oleh Panji, melainkan bersumber dari informasi yang telah beredar luas di masyarakat.
Selain itu, penyampaiannya dilakukan dalam konteks komedi sebagai bentuk ekspresi seni.
Oleh karena itu, Julius menilai materi tersebut tidak bisa ditarik keluar dari konteks forum komedi dan tidak dapat dikategorikan sebagai defamasi maupun tindak pidana.
Defamasi adalah perbuatan menyebarkan pernyataan atau informasi yang tidak benar tentang seseorang, kelompok, atau lembaga yang merugikan nama baik, kehormatan, atau reputasi pihak tersebut di mata publik.
"Materi yang dikreasikan oleh Panji itu sendiri sudah menjajaki pendapat publik dan opini publik, dan konteksnya adalah komedi, maka kita tidak bisa menarik itu keluar dari konteks dan forum itu sendiri, yang mana konteks komedi seperti ini dengan materi yang dari informasi yang beredar di masyarakat jauh-jauh sebelumnya maka kita tidak bisa masuk dalam kategori defamasi, atau dapat dipidanakan," lanjutnya.
Julius Ibrani juga sepakat dengan yang dikatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang namanya juga ikut disebut dalam materi stand up komika Pandji di show Mens Rea.
Gibran disebutkan menyatakan tidak perlu melaporkan Pandji ke polisi.
"Kali ini saya setuju dengan apa yang disampaikan Wakil Presiden Gibran, nggak perlu dilaporkan ke polisi karena merusak institusi Polri itu sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Buat Pandji Berani Blak-blakan di Mens Rea, Kontroversial, Satu-satunya Menang Lawan Luhut
Laporan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/01/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami Angkatan Muda Nahdlatul Ulama kami melaporkan bahwa ada kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, (terlapor) menimbulkan keresahan terhadap khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin pun juga teman saya sebagai aliansi muda Muhammadiyah."
"(Terlapor yaitu) satu orang yang seniman stand up komedian yang belakangnya ini sangat ramai diperbincangkan inisialnya P," kata Rizki Abul Rahman Wahid, perwakilan Angkatan Muda NU, dikutip dari tayangan Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (8/1/2026).
Seperti diketahui, dalam penampilannya, Pandji menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik, termasuk salah satunya mengenai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Materi stand up komedi yang disampaikan oleh Pandji ini banyak dinilai beberapa pihak merendahkan pejabat.
(TribunTrends/Tribunnews)