Banjir Sumatera Tidak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional Jadi Landasan Advokat Uji Materiil ke MK  
January 09, 2026 04:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bencana banjir dan longsor Sumatera yang tak kunjung ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, jadi landasan para pemohon menguji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Pemerintah masih belum juga menetapkan bencana dimaksud sebagai bencana nasional,” ujar salah satu pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala dalam sidang perkara 261/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurut mereka, seruan agar banjir dan longsor segera ditetapkan jadi bencana nasional sudah diagungkan banyak pihak termasuk fraksi di DPR.

Namun, pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Menurut para pemohon, penanggulangan bencana tidak dikenal istilah prioritas nasional karena Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.

Istilah pemerintah menggunakan kalimat prioritas nasional dirasa lebih kepada sebagai sebuah proyek pembangunan yang tidak berfokus kepada korban bencana secara langsung.

Baca juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatera, Ini Tugasnya

Adapun para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana yang isinya memuat indikator ihwal penetapan status dan tingkat bencana nasional pun daerah.

Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU UU Penanggulangan Bencana selengkapnya berbunyi:

Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Namun realitanya, terkait indikator dimaksud tidak pernah diatur oleh Peraturan Presiden. 

“Para pemohon telah mencoba, mempelajari, mencari peraturan presiden yang pada pokoknya mengatur terkait indikator apa saja yang digunakan dalam menetapkan status bencana nasional,” kata Doris.

Menurut para pemohon, terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana.

Sebab tidak adanya aturan yang mengatur indikator yang jelas dan terperinci dalam mengklasifikasikan suatu bencana menjadi bencana nasional atau daerah.

Hal itu telah memberikan ketidakpastian hukum bagi warga negara Indonesia. 

Karena itu, para pemohon meminta norma hukum yang mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah segera diterbitkan pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah serta aturan turunannya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Penetapan status dan tingkat bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus ditetapkan pemerintah jika korban jiwa akibat bencana telah mencapai angka minimal 1000 (seribu) jiwa. Penetapan status dan tingkat bencana daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.” 

Pemohon juga memohon agar Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana dimaknai menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Ada lima advokat yang jadi pemohon, mereka adalah Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon I), Jonswaris Sinaga (Pemohon II), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon III), Amudin Laia (Pemohon IV), dan Roy Sitompul (Pemohon V).


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.