Grid.ID - Momen Ahok akui pro Pandji Pragiwaksono mendadak ramai jadi perbincangan. Aksi Ahok itu pun selaras dengan eks Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dimana sebelumnya, Mahfud MD terang-terangan mengatakan dirinya membela sang komika. Dan menyebut apa yang dilakukan Pandji Pragiwaksono tidak melanggar hukum.
Usut punya usut, momen Ahok akui pro Pandji Pragiwaksono terjadi tatkala dirinya hadir menjadi bintang tamu YouTube Curhat Bang Deny Sumargo yang sebelumnya video tersebut sempat ditakedown. Yang mana acara tersebut dipandu oleh suami dari Olivia Allan yang akrab disapa Densu.
Pada kesempatan itu, Ahok atau yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama mulanya mengaku bahwa ia sudah menonton Mens Rea melalui layanan streaming berlangganan. Mens Rea sendiri adalah pertunjukan stand-up comedy yang dilakukan Pandji Pragiwaksono.
Usai menyaksikan hal itu, Ahok akui pro Pandji Pragiwaksono bahkan sampai memuji sang komika adalah sosok yang cerdas dalam melontarkan kritikan.
"Gua sih pro banget tuh. Hah? Kan dia udah pintar, dia udah pakai pakai disclaimer nih. Menurut keyakinan saya," kata Ahok dikutip Grid.ID dari akun YouTube Curhat Bang Deny Sumargo, Kamis (8/1/2026).
Saking menikmati aksi Pandji, Ahok sampai menyampaikan kesukaannya itu ke sang istri. Yakni Puput Nastiti Devi.
"Gua langsung bilang sama bini gua nih. Wah, gua suka banget nih kalimat tahu enggak?" ucap Ahok sambil tertawa.
Mendengar hal itu, Densu lantas melontarkan pertanyaan ke Ahok. Yakni terkait apakah yang dilakukan sang komika itu dapat digugat secara hukum.
"Makanya kita lihat saja. Kan kita harus yakin namanya hukum itu ada preseden. Hukum maksudnya secara normatif ya ada preseden gitu kan.
Jadi kalau lo sudah mengatakan Ini hitam, ya, jangan begitu yang lain lu bilang ini putih," ucap Ahok.
"Mana boleh hukum kita mutuskan hukum itu tergantung target gua mau yang mana. Enggak bisa dong. Namanya apa ya? Kiri kanan. Oke dong," tandasnya.
Sementara itu, sebelum Ahok akui pro Pandji Pragiwaksono, Mahfud MD sempat memberi tanggapan dan pembelaan kepada Pandji Pragiwaksono. Ya, dalam video Pandji Pragiwaksono diduga hina Gibran Rakabuming, Mahfud MD mengartikan hal apa yang diucap sang komika tidak bisa diartikan langsung sebagai penghinaan.
"Dua hal, pertama orang bilang mengantuk masa menghina misalnya, "Kamu kok ngantuk?" ujar Mahfud MD dikutip Grid.ID dari YouTube Mahfud MD Official.
Lebih lanjut, Mahfud MD menguraikan bahwa mau bagaimana pun dalam kasus itu Pandji Pragiwaksono tak akan bisa dipidana. Pasalnya, aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru terkait pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.
Sedangkan video Pandji Pragiwaksono diduga hina Gibran Rakabuming terjadi sebelum aturan itu ditetapkan.
"Tapi kalau itu dianggap menghina khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari.
Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," imbuh Mahfud MD.
Terakhir, apabila candaan Pandji Pragiwaksono itu sampai dibawa ke ranah hukum, Mahfud MD siap turun tangan untuk membela sang komika.
"Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela," tandas Mahfud MD.