Pedagang Malam Pasar Bitingan Kudus yang Enggan Pindah ke Pasar Saerah Bentangkan Spanduk Penolakan
January 09, 2026 08:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sejumlah pedagang sayur malam hari masih tetap berjualan di Pasar Bitingan meski sebelumnya ada upaya pemindahan pedagang ke Pasar Saerah oleh Satpol PP Kudus.

Upaya pemindahan pedagang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus pada Kamis (8/1/2026) malam. Namun sayang, para pedagang menolak.

Penolakan itu dilakukan dengan cara membentangkan spanduk berisi penolakan pindah ke Pasar Saerah. Kemudian spanduk tersebut dipasang menggunakan tali rafia persis di depan pintu masuk Pasar Bitingan.

Baca juga: Sejumlah Pedagang Malam Pasar Bitingan Kudus Mulai Pindah ke Pasar Saerah

Sejak pukul 20.30 WIB, para pedagang sudah mulai berjualan di sekeliling Pasar Bitingan. Saat itu terdapat satu dua pedagang yang sudah mulai menata lapak jualan sayur mereka. Semakin malam, para pedagang semakin ramai. Truk-truk berisi sayur mulai berdatangan. Di sekeliling Pasar Bitingan dipenuhi oleh para pedagang.

Para pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Saerah pun akhirnya meminta pemerintah untuk tegas. Mereka meminta kepada Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, kalau memang pedagang sayur malam hari di sekeliling Pasar Bitingan pindah ke Saerah, ya pindah semuanya. Jangan ada yang tertinggal.

Mendapati hal tersebut akhirnya Sam’ani menyanggupi untuk memindahkan. Dia memerintah Satpol PP untuk merayu para pedagang pindah.

Ajakan pindah dari Satpol PP Kudus tidak diindahkan oleh para pedagang. Malam kian larut. Pedagang kian banyak. Akhirnya mereka pun berkumpul. Sekitar pukul 23.00 WIB mereka membentangkan spanduk berisi penolakan pindah ke Pasar Saerah. Spanduk itu dibentangkan di depan pintu masuk untuk kemudian dipasang.

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus, Kunarto mengatakan, ada beberapa alasan para pedagang malam hari di Bitingan menolak untuk pindah. Pertama karena jika pedagang pindah ke Pasar Saerah, daerah tidak memiliki pemasukan, karena Pasar Saerah merupakan pasar milik swasta.

“Pasal 2 huruf G Perda Nomor 2 Tahun 2025 (tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat) mendukung optimalisasi pendapatan daerah, kalau kami pindah ke sana tidak ada pemasukan ke kas daerah. Itu namanya korupsi, pertanyaannya yang bodoh siapa,” kata Kunarto.

Kemudian, lanjut Kunarto, para pedagang sayur malam hari di Pasar Bitingan meminta pemerintah kabupaten menunjukan bukti memorandum of understanding atau nota kesepahaman antara pemerintah dengan pihak swasta dalam penyelenggaraan Pasar Saerah.

“Sampai hari ini pedagang diminta uang sama rekanan ketiga Rp 940 juta. Pihak Satpol PP diam saja. Ini uang 940 juta bagaimana. (Ini) pemerasan. Diintimidasi, kalau tidak ngasih uang kami tidak dapat lapak di Pasar Saerah. Yang minta pemenang lelang ketiga,” kata Kunarto.

Lebih lanjut Kunarto menjelaskan, bahwa pedagang yang menjadi anggota paguyubannya ada sekitar 400 orang. Katanya, para pedagang ini belum menandatangani kepindahan dari Pasar Bitingan ke Saerah. Para pedagang anggota paguyuban ini, katanya, berbeda dengan pedagang sayur yang berjualan di Jalan Mayor Basuno maupun Jalan Loekmono Hadi Kudus.

“Yang di luar di Jalan Loekmono Hadi maupun Mayor Basuno silakan pindah, karena apa, melanggar Undang-undang lalu lintas, melanggar perda 11 tahun 2017 di situ kawasan merah (dilarang berjualan). Ada sekitar 200-an (pedagang) di jalan. Makanya saya tidak ada kompromi. Negosiasi tidak ada. kalau pihak luar mau negosiasi sama kepala dinas silakan, silakan tanya kepada kepala dinas dasar hukumnya apa. Pasar Saerah itu. Sampai hari ini kami belum dapat dasar hukumnya apa, kemarin saya datang ke Satpol PP kami minta perda mana yang dipakai,” kata dia.

Apa yang dikatakan oleh Kunarto pun diikuti oleh sejumlah pedagang lainnya. Satu di antaranya Nur Sahid. Dia mengikuti instruksi yang disampaikan oleh Kunarto. Menurutnya, kepindahan ke Pasar Saerah itu kurang layak.

“Instruksi pimpinan paguyuban disuruh di sini saja dulu. Kalau sudah dibuatkan tempat yang layak oke. Mau pindah sebenarnya. Tapi yang layak dulu. Layak itu pasar pemda bukan pasar swasta,” kata Nur Sahid.

Sementara Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menghormati para pedagang yang masih menolak untuk pindah ke Saerah. Pemindahan pedagang ini, katanya, bukan untuk mengusir mereka. Tetapi untuk dipindahkan ke tempat yang lebih layak.

“Kami tidak mengusir, kami ada solusi ada tempat. Alhamdulillah kerja sama dengan swasta dan ini menjadi suatu kolaborasi swasta dengan kami menjadi kolaborasi sangat baik,” kata dia.

Untuk itu, katanya, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada para pedagang. Pendekatan itu akan dilakukan secara kekeluargaan sembari meyakinkan bahwa kondisi Pasar Saerah lebih bagus.

“Di Pasar Saerah kios dan losnya tidak bayar selama tiga bulan ke depan. Listrik juga ditanggung oleh pengelola,” katanya.

Kemudian saat disinggung soal regulasi penyelenggaraan Pasar Saerah, Sam’ani memastikan bahwa dengan dibangunnya pasar tersebut merskipun oleh pihak swasta, otomatis sudah ada dasar regulasinya.

“Dasar regulasi pasti ada, ada izinnya. Pasar dibuat ada izinnya,” kata dia. (goz)

Baca juga: Tolak Pindah, Pedagang Malam Pasar Bitingan Datangi Kantor Satpol PP Kudus: Dipindah ke Pasar Saerah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.