WARTAKOTALIVE.COM - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang tayang di platform streaming.
Laporan itu dilayangkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah karena menilai materi Pandji berpotensi memfitnah dan memicu konflik antarumat.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026.
Pelapor yang juga Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman, menilai materi tersebut diduga memfitnah NU dan Muhammadiyah dengan mengaitkan kedua organisasi itu dalam politik praktis.
Rizki menyebut Pandji seolah menuding NU dan Muhammadiyah memperoleh konsesi tambang sebagai imbalan dukungan politik pada Pemilu.
Baca juga: Pandji Terancam Dipidana soal Candaan ke Gibran? Ini Kata Mahfud MD
"Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," kata Rizki kepada wartawan, dikutip Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan mencederai martabat warga NU dan Muhammadiyah.
“Kami berharap kepolisian segera memanggil pihak terkait, termasuk terlapor, untuk dimintai klarifikasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Baca juga: Spesial Show Mens Rea Milik Pandji Pragiwaksono Tempati Peringkat Pertama di Netflix Indonesia
Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP terkait penghasutan permusuhan atau diskriminasi berdasarkan agama.
"Benar, ada laporan dari masyarakat," kata Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi serta analisa barang bukti.
"Agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," ucapnya.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal polemik candaan komika Pandji Pragiwaksono yang menyinggung Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai, materi lawakan tersebut tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai penghinaan apalagi dijerat pidana.
Mahfud menegaskan, candaan tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai bentuk penghinaan terhadap pejabat negara.
“Orang bilang mengantuk, masa langsung disebut menghina? Misalnya bilang, ‘kamu kok kelihatan ngantuk?’,” ujar Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).
Menurut Mahfud, sekalipun candaan Pandji dianggap menyinggung atau dinilai sebagai penghinaan, kasus tersebut tetap tidak bisa diproses secara pidana.
Baca juga: TNI Disorot di Sidang Nadiem Makarim, Hakim Menegur hingga Mahfud MD Bereaksi
Ia menjelaskan, ketentuan hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden baru diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai berlaku pada awal Januari 2026.
“Kalaupun dianggap menghina, khusus kasus Pandji ini tidak bisa dihukum. Karena peristiwanya terjadi sebelum aturan KUHP baru itu berlaku,” jelas Mahfud.
Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pembelaan apabila persoalan ini tetap dibawa ke ranah hukum.
“Pandji tidak akan dihukum. Kalau sampai diproses, saya yang akan membela,” tegasnya.