Ketua PBHI: Polisi Tak Perlu Proses Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
January 09, 2026 08:16 AM

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai aparat kepolisian tidak perlu memproses laporan terkait komika Pandji Pragiwaksono yang menyampaikan materi stand up comedy melalui pertunjukan Mens Rea. 

Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/01/2026) malam. 

Laporan ini terkait tayangan materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. 

Menurut Julius, apabila laporan tersebut tetap diproses, hal itu justru berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dilindungi hukum. 

Julius pun menyebut soal pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin hak setiap orang atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa campur tangan.  

Mengutip dpr.go.id, termasuk hak mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apa pun, namun pelaksanaan hak ini dapat dibatasi oleh hukum jika diperlukan untuk menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, moral, atau hak dan kebebasan orang lain, serta memuat kewajiban khusus.  

“Dalam konteks kebebasan berekspresi, Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik memang memiliki batasan. Ada tiga batas utama, yakni tidak mengandung ujaran kebencian (hate speech), tidak mendorong kejahatan berbasis kebencian (hate crime), dan tidak berbentuk persekusi,” ujar Julius, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.  

Ia menjelaskan, materi yang disampaikan Pandji tidak berada dalam konteks penyebaran hoaks untuk membentuk opini publik, melainkan sebagai komedi berbayar yang bertujuan menghibur.  

Menurutnya, tidak ada unsur ajakan untuk membenci pihak tertentu, melakukan tindak pidana, maupun melakukan persekusi. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Laporan Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Comedy Mens Rea

“Artinya, ini tidak dimaksudkan untuk menggerakkan orang lain berbuat kebencian atau kejahatan, dan juga tidak keluar dari konteks yang dituduhkan,” jelasnya. 

Pandji Dilaporkan

Laporan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/01/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami Angkatan Muda Nahdlatul Ulama kami melaporkan bahwa ada kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, (terlapor) menimbulkan keresahan terhadap khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin pun juga teman saya sebagai aliansi muda Muhammadiyah."

"(Terlapor yaitu) satu orang yang seniman stand up komedian yang belakangnya ini sangat ramai diperbincangkan inisialnya P," kata Rizki Abul Rahman Wahid, perwakilan Angkatan Muda NU, dikutip dari tayangan Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Seperti diketahui, dalam penampilannya, Pandji menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik, termasuk salah satunya mengenai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Materi stand up komedi yang disampaikan oleh Pandji ini banyak dinilai beberapa pihak merendahkan pejabat.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.