TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar vonis 3 terdakwa kasus korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019
3 terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (8/1/2026).
Tiga terdakwa yang divonis yakni Victor Gunawan, Rais Gunawan dan Wendy Haryanto.
Victor Gunawan merupakan Direktur Utama PT PAL, Wendy Haryanto merupakan Direktur PT PAL.
Sementara Rais Gunawan merupakan Manajer BNI Palembang.
Ketiganya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Rais Gunawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara Victor Gunawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Victor dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar subsidair 2 tahun.
Baca juga: Dua Nelayan yang Hilang di Laut Tanjabtim Selamat meski Mesin Kapal Rusak
Baca juga: Daftar 16 Pejabat Eselon II dan Eselon III Pemkot Sungai Penuh yang Dilantik
Terdakwa Wendy Hartanto juga divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider selama 4 bulan kurungan
Pada saat pembacaan putusan untuk terdakwa Rfais Gunawan, ada sejumlah perbedaan dari pertimbangan hakim.
Di mana Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana menilai terdakwa bisa lepas dari segala tuntutan.
Hal tersebut karena beberapa pertimbangan seperti, ia menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan unsur memperkaya diri dari terdakwa.
"Karena tidak terbukti pertambahan kekayaan dari terdakwa," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kamis (8/1/2025).
Selain itu ia menilai bahwa hal tersebut hanya berada pada ranah tata kelola atau resiko bisnis bukan penyalah gunaan wewenang.
"Terdakwa selama persidangan juga berprilaku sopan," ujarnya.
Dissenting Opinion
Terjadi terbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Annisa Bridgestirana dan dua hakim anggota.
Hakim Annisa berpendapat semua unsur dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti, karena menurutnya semua hal yang terjadi merupakan resiko bisnis.
Sementara dua hakim anggota berpendapat tiga terdakwa yakni Rais Gunawan, Victor Gunawa dan Wendy Hartanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Psl 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/ 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Deretan Nama Bayi Paling Populer di Kota Jambi Sepanjang 2025
Perbedaan pendapat hakim ini membuat penasehat hukum terdakwa nyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Victor Gunawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sera uang pengganti kerugian negara Rp10 miliar.
Sementara Rais Gunawan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Rais Gunawan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Wendy Haryanto dituntut dnegan 3 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp79 miliar. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar 16 Pejabat Eselon II dan Eselon III Pemkot Sungai Penuh yang Dilantik
Baca juga: Dua Nelayan yang Hilang di Laut Tanjabtim Selamat meski Mesin Kapal Rusak