Sosok Andi Tenriawaru Pj Sekda Bone, 2 Kali Dilantik dalam 10 Hari
January 09, 2026 12:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menunjuk Andi Tenriawaru sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.

Ia menggantikan Andi Saharuddin yang telah menjabat selama kurang lebih 10 bulan.

Pelantikan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Watampone, Jumat (9/1/2026).

Pergantian ini mengakhiri masa tugas Saharuddin yang sejak 14 Maret 2025 hingga 8 Januari 2026 merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.

Saharuddin sebelumnya menggantikan Andi Fajaruddin, yang hanya lima bulan mengemban tugas sebagai Pj Sekda.

Fajaruddin kala itu ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda setelah Andi Islamuddin mengambil cuti, sebelum akhirnya mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara karena maju sebagai calon Bupati Bone.

Pj Sekda yang baru, Andi Tenriawaru, memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

Namun, kariernya moncer di era Asman.

Ia pernah menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, pada periode yang sama ketika Asman memimpin dinas tersebut.

Seiring awal masa kepemimpinan Asman sebagai bupati, Tenriawaru dipercaya menempati sejumlah posisi strategis.

Ia dilantik sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone.

Melalui proses lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Tenriawaru resmi dilantik sebagai Kepala BKAD Bone pada 31 Desember 2025.

Namun, baru sepuluh hari mengemban jabatan tersebut, mantan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bone ini kembali mendapat amanah baru sebagai Pj Sekda.

Andi Tenriawaru lahir pada 7 November 1979 dan memulai karier sebagai pegawai negeri sipil pada Maret 2000.

Pada usia 46 tahun, setelah hampir 26 menjadi abdi negara, dia dilantik sebagai Pj sekretaris daerah kabupaten berpenduduk 827 ribu jiwa itu.

Apa syarat untuk menduduki Pj sekretaris daerah kabupaten?

Berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah dan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekreraris Daerah, kriteria Pj sekretaris daerah kabupaten, yakni:

a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II b.

b. Pemerintah Daerah Provinsi; b. memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I golongan IV/b atau IV/c.

c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;

d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan

f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.