TRIBUN-TIMUR.COM – Keputusan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw dengan terlapor Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Jamaluddin Jompa menuai kritik tajam dari keluarga korban dan masyarakat luas.
Penghentian perkara tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kapolri, serta Surat Edaran Kapolri yang menjadi pedoman kerja kepolisian.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum dari LKBH Makassar dipimpin Muhammad Sirul Haq bersama Muhammad Amran Hamdy, Mulyarman D, dan Andi Mahardika mengeluarkan siaran pers pada Kamis (8/1/2026) malam.
Para advokat tersebut sependapat dengan James Wehantouw, ayah almarhum Virendy yang meninggal saat mengikuti Diksar Mapala 09 Unhas pada awal 2023.
Mereka menilai kinerja penyidik Polda Sulsel jauh dari nilai profesionalisme serta bertentangan dengan semangat “Presisi” yang digaungkan Polri.
Surat tersebut diterima James melalui jasa ekspedisi JNE pada Rabu (7/1/2026) siang.
James, yang juga dikenal sebagai jurnalis senior di Sulawesi Selatan, mengaku terkejut setelah membaca isi surat berlogo Polda Sulsel tersebut.
Dalam surat itu, penyidik menyampaikan bahwa penyelidikan kasus kematian Virendy resmi dihentikan.
Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan pada surat bernomor B/5410.A2/XI/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 28 November 2025.
Meski surat tersebut telah ditandatangani Wadir Reskrimum sejak akhir November 2025, dokumen baru dikirim pada Selasa (6/1/2026) malam dan diterima pelapor keesokan harinya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan prinsip Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan dalam slogan “Presisi”.
Padahal, dalam surat tersebut tercantum komitmen pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan transparan.
Dalam lampiran surat, penyidik mencantumkan dasar penghentian berupa Laporan Gelar Perkara tertanggal 27 November 2025.
Selain itu, terdapat Surat Perintah dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang keduanya bertanggal 28 November 2025.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara karena pelapor maupun terlapor tidak pernah diundang atau dilibatkan.
Menurut mereka, gelar perkara tanpa kehadiran pihak terkait bertentangan dengan aturan internal Polri dan KUHAP sehingga dinilai cacat prosedur.
Keanehan lain ditemukan pada poin 1g dan 1h yang mencantumkan dua surat berbeda dengan nomor referensi yang sama.
Kedua surat tersebut menggunakan nomor 692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2025.
Sirul menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri Tahun 2018, penyidik wajib menyampaikan hasil gelar perkara dan surat penghentian secara resmi kepada pelapor melalui SP2HP A.5.
Dalam surat penghentian, penyidik beralasan perkara telah ditangani oleh Polres Maros.
Disebutkan pula bahwa dua tersangka dalam perkara tersebut telah divonis masing-masing empat bulan penjara.
Alasan tersebut dinilai kuasa hukum sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyidik Polda Sulsel.
Pihak keluarga menilai penanganan perkara di Polres Maros sejak awal sangat lemah dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Proses hukum di Maros memakan waktu lebih dari satu tahun sebelum Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir disidangkan pada Agustus 2024.
Persidangan tersebut justru membuka fakta-fakta baru yang belum tersentuh dalam penyidikan sebelumnya.
Fakta baru inilah yang kemudian menjadi dasar keluarga melaporkan ulang perkara ke Polda Sulsel.
Sirul menjelaskan laporan ke Polda Sulsel disusun berdasarkan Putusan PN Maros Nomor 22/Pid.B/2024.
Putusan tersebut tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa, tetapi juga memuat fakta hukum lain yang relevan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khairul, SH, MH bahkan sempat memerintahkan jaksa untuk mengembangkan perkara.
Instruksi tersebut bertujuan menyeret pihak-pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab atas kematian korban.
Namun, perintah hakim tersebut tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Maros setelah Hakim Khairul berpindah tugas.
Pihak kejaksaan justru menyarankan ayah korban melaporkan fakta-fakta baru itu secara mandiri ke Polda Sulsel.
Secara keseluruhan, James melaporkan 11 orang atas dugaan penganiayaan bersama dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 170 dan Pasal 359 KUHP.
Para terlapor antara lain Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa dan Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof Muhammad Isran Ramli.
Keduanya dianggap bertanggung jawab secara administratif atas pemberian izin kegiatan yang berujung maut.
Tujuh alumni Fakultas Teknik berinisial A, I, A, T, P, J, dan B juga dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Dua panitia kegiatan turut dilaporkan karena dinilai melakukan pembiaran sebagaimana pertimbangan majelis hakim.
Sebagai respons atas penghentian penyelidikan, Sirul memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.
Sirul menyebut pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempraperadilankan Polda Sulsel.
Selain jalur praperadilan, tim hukum juga berencana menyurati Presiden RI dan Kapolri.
Langkah tersebut dilakukan guna meminta keadilan dan mendorong pembukaan kembali perkara secara transparan.
Keluarga korban juga mempertimbangkan gugatan perdata terhadap pihak universitas.
Gugatan itu ditujukan kepada Rektor dan Dekan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tewasnya mahasiswa dalam kegiatan resmi kampus. (*)