BANGKAPOS.COM – Kasus hukum yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana masih bergulir.
Perempuan kelahiran Belitung ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pelapor tak lain adalah mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik,
serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Diverifikasi KPU, Fakta Wagub Babel Hellyana Disebut Zainul Kuliah dan Lulus Perguruan Tinggi
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareksrim Polri, Hellyana menempuh langkah baru yakni akan menggugat kampus tempatnya menuntut ilmu.
Hellyana menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Universitas Azzahra terkait kepastian hukum atas status ijazah yang ia peroleh.
Kini, ijazah Sarjana Hukum yang diperoleh Hellyana dari Universitas Azzahra dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ijazah tersebut palsu.
Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Untuk itu, Hellyana berencana menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat pihak kampus terkait polemik dugaan ijazah palsu yang dialamatkan ke dirinya.
Langkah tersebut akan diambil setelah Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara ini, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan gugatan tersebut akan diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Universitas Azzahra.
“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," kata Zainul ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Baca juga: Dua ASN Basel Susul Justiar Noer, Tersangka Skandal SP3AT Fiktif Bertambah, Ini Jabatan dan Perannya
Menurut Zainul, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya Hellyana mencari kejelasan dan kepastian hukum atas status ijazah yang diperolehnya.
Zainul menegaskan, kliennya meyakini bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ijazah yang dimiliki asli atau tidak.
Ia menyebut Hellyana memperoleh ijazah tersebut pada 2012 dan menggunakannya dengan keyakinan dokumen tersebut sah.
“Sejauh ini kami meyakini ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," ujar Zainul.
Kuasa hukum Hellyana juga mengungkapkan bahwa ijazah tersebut telah digunakan dalam beberapa agenda politik, antara lain saat Pilkada Bupati Belitung 2018 serta Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Meski demikian, Zainul menegaskan penggunaan ijazah tersebut dilakukan tanpa adanya niat melanggar hukum.
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tidak ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Hellyana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam sejak pagi hari hingga malam.
Perempuan kelahiran Belitung itu hadir di Bareskrim didampingi tim kuasa hukum sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Hellyana menjelaskan dirinya merupakan mahasiswa pindahan dari AA YKPN dan melanjutkan kuliah di Universitas Az-Zahra pada April 2011.
"Jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Nah waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Az-Zahra," ungkap Hellyana kepada media seusai menjalani pemeriksaan.di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Hellyana mengaku menamatkan perkuliahan pada November 2011 dan menyusun skripsi dengan tema hukum pemerintahan daerah.
"(Skripsi) tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya," ujar Hellyana.
Saat ditemui pagi sebelum diperiksa, Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpanya.
Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," kata Hellyana.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Hellyana dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah isu-isu di luar katanya beliau ditahan, Alhamdulillah tidak ditahan. Kita sangat bersyukur dan penyidiknya juga kooperatif, beritikad baik," kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Zainul mengatakan, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar mengulang keterangan Hellyana saat masih berstatus saksi.
Materinya berkisar pada proses perkuliahan Hellyana di Universitas Az-Zahra serta pihak-pihak yang berkaitan, seperti dekan dan rektor.
"Sejauh ini so far penyidiknya baik, kemudian ya standar operasional lah. Kemudian enggak ada yang aneh-aneh, pertanyaan juga mengulang dari pertanyaan beliau sebagai saksi," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Besaran Imbalan Soni Apriansyah ASN Basel Terseret Kasus Mafia Tanah Lepar Pongok
Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya hasil audit forensik atau pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap ijazah yang dipersoalkan. Padahal, menurut dia, keaslian ijazah merupakan inti perkara.
"Ternyata sampai hari ini audit forensik atau Labfor (Laboratorium Forensik) itu belum ada. Ya saya tanyakan, apa sebetulnya dua alat bukti yang bisa disangkakan ke beliau?" ujar Zainul.
"Sepanjang yang mereka sampaikan keterangan saksi dan ahli, dan juga bukti surat. Tetapi tidak ada bukti forensik atau Labfor yang mengatakan itu asli atau palsu," sambungnya.
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).
Hellyana mengaku pasrah dan siap jika ia ditahan setelah diperiksa nanti.
Ia menghormati semua proses hukum yang sedang dijalani di Bareskrim.
"Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," kata Hellyana saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Hellyana mengaku berusaha memenuhi aturan hukum dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini. Ia menghormati segala proses hukum yang akan dijalani.
"Pertama, saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu," kata Hellyana.
Kendati demikian, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpanya.
"Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," ujar dia.
Mabes Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika. Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hellyana merupakan perempauan kelahiran Tanjungpandan, 26 Juli 1977.
Hellyana menamatkan sekolah di SLTA Negeri 1 Tanjungpandan (1992-1995) dan Sarjana S1 Di Universitas Azzahra (2008-2012).
Hellyana pernah menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2019-2024) sebelum terpilih sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung berpasangan dengan Hidayat Arsani periode 2025-2030.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Hidayat Arsani-Hellyana sebagai calon terpilih Pilkada tahun 2024.
Terpilihnya pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana membuat masyarakat penasaran dengan rekam jejak sang wakil.
Hellyana Wakil Gubernur terpilih Bangka Belitung periode 2025-2030.
Dikutip TribunNewsmaker.com sosok Hellyana sudah tidak asing di telinga masyarakat Bangka Belitung.
Pasalnya Hellyana pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2019-2024.
Bahkan Hellyana dipercaya untuk menjadi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Hellyana menyanggupi permintaan untuk mendampingi Hidayat Arsani maju di Pilkada 2024.
Baca juga: Curiga Corak Seragam Berbeda, Awal Mula Aksi Nekat Nisya Nyamar Pramugari Batik Air Terbongkar
Hellyana tentu memanfaatkan pengalaman serta basis setia pada Pemilu 2019 lalu untuk merasakan jabatan yang lebih tinggi.
Perlahan tapi pasti, Hellyana membangun nama baik serta koneksi politik hingga beberapa partai memberikan tawaran secara langsung.
Hingga akhirnya Hidayat Arsani - Hellyana diusung oleh PDIP, Golkar, PKS, dan PPP pada Pilkada 2024.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik,
serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Ardito Ramadhan) (Bangkapos.com/Adi Saputra)