TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar ganja jaringan Sumatera di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Tiga tersangka yang diringkus yaitu pria berinisial A dan M, serta seorang wanita berinisial S.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 83 Kg ganja.
"Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit, Sabtu (10/1/2026).
Parikhesit menjelaskan, polisi lebih dulu menangkap tersangka A di area SPBU di Jalan H Nonon Sonthanie, Bekasi Timur.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan ganja di rumahnya di Perumahan Duren Jaya.
Polisi lalu bergerak ke lokasi tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya yakni M dan S.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar," ungkap Parikhesit.
"Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp 1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu masyarakat dari bahaya narkoba," imbuh dia.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Polisi pun masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.