PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh pasangan suami-istri warga negara Pakistan.
Kedua tersangka, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap setelah diketahui hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia.
Uniknya, kedua tersangka menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara ditelan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sabu tersebut dikemas dalam 162 kapsul kecil.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang diduga jenis sabu dimasukkan ke dalam organ tubuh atau Swallowing (ditelan)," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Barang haram itu kemudian ditelan oleh kedua tersangka sehingga berada di dalam organ pencernaan mereka.
Metode ini dikenal sebagai body packing atau internal drug concealment.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Terminal 3 Bandara Soetta.
"Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya benda mencurigakan di lambung dan usus kedua tersangka berkewarganegaraan Pakistan tersebut.
"Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus," sambungnya.
Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap
Baca juga: El Clasico di Final Piala Super Spanyol 2026, Real Madrid vs Barcelona
Keduanya diketahui terbang menggunakan maskapai Thai dengan rute Lahore (Pakistan) – Bangkok (Thailand) – Jakarta (Indonesia).
Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan 100 kapsul sabu di dalam perut Javed Muhammad, meski baru 97 kapsul berhasil dikeluarkan.
Sementara itu, dari tubuh Bibi Saima berhasil dikeluarkan 62 kapsul.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 159 kapsul sabu dengan berat sekitar 1.639,23 gram.
Proses pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri secara alami, yakni dengan memberikan obat perangsang BAB," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif sekaligus tindakan medis di RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri.
Brigjen Eko menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia, terutama dengan modus berbahaya yang dapat mengancam nyawa pelaku sendiri.
Baca juga: Petugas Lanud SIM dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Ganja 2 Kg di Kargo Bandara
Baca juga: Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja ke Sumut, Dua Pengedar Ditangkap
Baca juga: TNI AU dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Kargo Bandara SIM Aceh Besar