TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Deru knalpot bising yang memecah kesunyian dini hari kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Balikpapan menindak penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga dalam patroli rutin yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 00.45 Wita itu menyisir kawasan sekitar Pos Raimas Presisi.
Di tengah udara malam yang lembap dan jalanan yang relatif lengang, suara knalpot tidak standar terdengar menyentak, kontras dengan suasana kota yang seharusnya tenang.
Baca juga: Satsamapta Polresta Balikpapan Tindak 10 Motor Berknalpot Brong saat Patroli Dini Hari
Dari hasil patroli tersebut, petugas mengamankan empat unit sepeda motor roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong.
Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh personel Patroli Motor (Patmor) Satsamapta Polresta Balikpapan di bawah kendali Kasat Samapta AKP Muhamad Chusen, didampingi Kanit Pamobvit IPTU Cucuk Quintanto, serta melibatkan sejumlah personel Patmor lainnya.
Petugas mendapati empat kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selanjutnya, motor-motor tersebut diamankan dan dibawa ke Pos Raimas Presisi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Baca juga: Amankan 6 Motor Berknalpot Brong, Samapta Polresta Balikpapan Paksa Ganti Knalpot Standar
Setibanya di pos, suasana penindakan berlangsung tegas namun persuasif.
Petugas langsung mengganti knalpot brong pada kendaraan para pelanggar dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Bunyi bising yang sebelumnya memekakkan telinga pun hilang, berganti suara mesin yang lebih halus dan tertib.
Setelah proses penindakan selesai, personel kembali melanjutkan patroli di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Baca juga: 12 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia, Polresta Balikpapan Tindak Tegas Kendaraan di Malam Minggu
Kasat Samapta Polresta Balikpapan AKP Muhamad Chusen menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Penindakan knalpot brong ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari. Suara knalpot tidak standar sangat mengganggu dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujar AKP Muhamad Chusen saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co.
Ia menambahkan, selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama,” tutupnya. (*)