4 ASN di Tebo Jambi Tersandung Hukum, Vonis di Bawah Setahun Masih Bisa Kembali Bekerja
January 11, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo, Jambi, tercatat tersandung masalah hukum sepanjang tahun 2025, Minggu (11/01/2026).

Dari jumlah tersebut, dua orang terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), sementara dua ASN lainnya terlibat dalam kasus tindak pidana asusila.

Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Suwarto, saat dikonfirmasi terkait penanganan ASN yang bermasalah dengan hukum.

Baca juga: Oknum Nakes Lecehkan Keponakan Istri di Tebo Jambi Dihukum 8 Tahun Penjara

Menurut Suwarto, status kepegawaian dan hak ASN yang tersandung perkara hukum sangat bergantung pada jenis tindak pidana serta lamanya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Ia menjelaskan, ASN yang terlibat kasus pidana selain tindak pidana korupsi masih memiliki peluang untuk tetap berstatus sebagai ASN, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

“ASN yang tersandung hukum namun bukan perkara Tipikor, dan sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman di bawah satu tahun, masih berhak menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok selama menjalani masa hukuman,” ujar Suwarto.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi. 

Suwarto menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan Tipikor tidak lagi berhak menerima gaji dalam bentuk apa pun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Banjir Rendam Rumah Warga di Bungo Jambi: Sungai Batang Tebo Meluap Akibat Hujan Deras

“Untuk perkara Tipikor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ASN yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara permanen. Mereka tidak lagi memiliki hak sebagai ASN, termasuk hak atas gaji,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suwarto menjelaskan bahwa untuk ASN yang terlibat tindak pidana selain korupsi, keputusan akhir terkait status kepegawaian akan sangat bergantung pada durasi hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Jika vonis yang dijatuhkan di bawah satu tahun penjara, ASN tersebut masih memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan tugas sebagai aparatur negara setelah menyelesaikan masa hukuman.

“Jika durasi hukumannya di bawah satu tahun, mereka masih mempunyai kesempatan kembali sebagai ASN. Selama menjalani hukuman, haknya tetap dibayarkan separuh dari gaji pokok,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana di atas satu tahun, maka ASN yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen dari status kepegawaiannya.

“Jika putusan majelis hakim di atas satu tahun, maka ASN tersebut diberhentikan secara permanen,” ujarnya.

BKPSDM Kabupaten Tebo, lanjutnya, akan terus berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku dalam menangani setiap kasus pelanggaran hukum yang melibatkan ASN. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin serta upaya menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. (TRIBUNJAMBI.COM/ Sopianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.