WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang investor melaporkan dugaan penipuan sinyal trading kripto ke Polda Metro Jaya setelah mengalami kerugian hingga Rp3 miliar akibat mengikuti rekomendasi investasi aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.
Korban mengaku tertipu iming-iming keuntungan besar dari rekomendasi perdagangan aset kripto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Budi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Terlapor dalam lidik,” ujar Budi, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Transaksi Alami Peningkatan Tahun 2025, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Kripto
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," lanjutnya.
Berdasarkan laporan, korban tergabung dalam grup Discord yang menawarkan sinyal perdagangan kripto dengan janji keuntungan 300 hingga 500 persen.
Pada Januari 2024, korban disarankan membeli Koin Manta dan kemudian menginvestasikan dana Rp 3 miliar.
Namun, harga koin tersebut justru anjlok hingga menyebabkan kerugian sekitar 90 persen dari nilai portofolio.
Baca juga: Membuka Pasar Baru, TOCGY Masuk ke Daftar Kripto Exchange Indonesia
"Pada Januari 2024 korban diberikan signal untuk pembelian Koin Manta dengan janji potensi naik 300 persen-500 % ," kata pelapor.
"Harga Koin Manta turun sampai minus porto 90 % atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," sambungnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Polisi kini memanggil pelapor untuk klarifikasi dan menganalisis barang bukti.
Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam KUHP. (m31)