TRIBUNJAMBI.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan era kriminalisasi terhadap aktivis dan pengkritik pemerintah telah berakhir seiring dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
Hal ini disampaikan merespons kekhawatiran publik, termasuk polemik materi stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' milik Pandji Pragiwaksono yang tajam mengkritik pemerintah.
Habiburokhman menjamin sosok seperti Pandji tidak akan menghadapi pemidanaan sewenang-wenang.
Menurutnya, reformasi hukum saat ini justru menempatkan hukum sebagai alat pencari keadilan bagi warga negara, bukan lagi penjaga kekuasaan yang represif.
Perisai Bagi Pengkritik: Mekanisme 'Mens Rea'
Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah penerapan asas dualistis.
Artinya, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena perbuatannya, tetapi harus dibuktikan adanya mens rea atau niat jahat/sikap batin saat perbuatan dilakukan.
"Sebab, kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," ujar Habiburokhman kepada Jurnalis Kompas TV, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Bunyi Pasal 219 KUHP Baru, Hina Presiden Diancam Pidana 4 Tahun
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Penistaan Agama, Polisi Lakukan Pendalaman
Baca juga: Sanksi Tanpa Toleransi: Pemkab Tebo Jambi Segera Pecat 2 ASN Terpidana Korupsi
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa jika seseorang menyampaikan ujaran dengan niat mengkritik, mereka memiliki ruang luas untuk memberikan argumentasi dalam mekanisme restorative justice.
"Jadi, Insya Allah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi," tambahnya.
Benteng Perlindungan Hukum yang Objektif
Habiburokhman merinci bahwa perlindungan bagi warga negara, termasuk tersangka atau terdakwa, kini jauh lebih kuat dan terukur melalui pasal-pasal berikut:
Pembelaan Aktif: Pasal 30, 32, 142, dan 143 menjamin hak pendampingan advokat secara maksimal.
Syarat Penahanan: Diatur secara objektif dalam Pasal 100 dan Pasal 5 agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Keadilan di Atas Kepastian: Pasal 36, 54, dan 53 mewajibkan hakim untuk lebih mengedepankan nilai keadilan daripada sekadar kepastian hukum tekstual.
"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," tegas Habiburokhman menutup pernyataannya.
Deretan pasal yang dianggap bermasalah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
KUHP baru ini diundangkan sejak 2 Januari 2023, namun baru diberlakukan mulai hari ini.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winarta mengkritisi KUHP Baru ini.
Kata dia, hampir 3 tahun setelah pengesahan KUHP Baru, DPR RI dan Pemerintah juga telah menyepakati pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi UU (KUHAP) Baru pada November 2025 dan berlaku juga pada hari ini.
Daniel menjelaskan, KUHP mengandung pidana materiil.
Artinya, mengatur tentang perbuatan yang dilarang beserta ancaman sanksinya seperti pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan.
Sedangkan, KUHAP mengatur mengenai pidana formilnya.
Artinya, mengatur bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindakan tersebut dilakukan.
Misalnya prosedur penyelidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap seseorang yang dituduh mencuri, membunuh, atau menganiaya.
"Meskipun menuai kritik besar terkait pembahasan dan pengesahannya, keduanya tetap disahkan.
Keduanya sama-sama disinyalir dapat berkontribusi dalam memperburuk kebebasan sipil di Indonesia," kata Daniel dikutip dari laman LBH Jakarta, Senin (29/12/2025).
Daniel membeberkan sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di KUHP dan KUHAP Baru.
"Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara. Pasal 240 KUHP Baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," ujarnya.
Ia menyebut, dalam Pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apabila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda pidana paling banyak kategori IV.
Kemudian, Daniel juga mencatat Pasal 241 ayat (1) KUHP Baru, yang mengatur penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Juga Pasal 241 ayat (2) KUHP Baru menyatakan dalam hal tindak pidana penghinaan tersebut di atas menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat, maka diancam pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
"Keduanya merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara," ucap Daniel.
Ia mengatakan, dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan atau delik berkaitan dengan kebencian hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga.
Ia mengangggap pasal-pasal ini memberikan perlakuan istimewa terhadap pejabat negara dan berpotensi bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang telah menjamin adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Daniel menyinggung mengenai potensi hukum bisa saja digunakan sebagai alat kontrol sosial politik negara, bukan digunakan untuk membatasi kekuasaan sebagaimana harusnya dalam negara hukum.
Baca juga: Bunyi Pasal 219 KUHP Baru, Hina Presiden Diancam Pidana 4 Tahun
Baca juga: Eggi Sudjana dan DHL Tak Ambil Pusing Komentar Publik Usai Temui Jokowi di Solo untuk Minta Maaf
"Pasal 100 KUHAP Baru menjelaskan mengenai penahanan. Seseorang dapat ditahan apabila seorang tersangka atau terdakwa melakukan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," ujarnya.
Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam Pasal 240 ayat (2) KUHP dan Pasal 241 ayat (2) KUHP adalah tiga tahun penjara dan empat tahun penjara.
Namun demikian, Pasal 100 KUHAP menjelaskan penahanan juga dapat dilakukan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 240 ayat (2) dan Pasal 241 ayat (2) KUHP.
"Artinya, siapa yang dianggap menghina lembaga negara atau pemerintah baik lisan atau melalui tulisan yang berakibat terjadinya kerusuhan dapat ditahan," ucapnya.
Siapa Habiburokhman?
Habiburokhman merupakan pria kelahiran Lampung pada 17 September 1974.
Sosoknya adalah seorang politikus dan advokat asal Indonesia.
Ia menjabat sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk periode 2024–2029.
Komisi III DPR RI membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Habiburokhman adalah Anggota DPR RI Periode 2019 - 2024, Anggota DPR RI Periode 2024 - 2029 lahir di Metro, Lampung 17 September 1974 dia menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Semasa Mahasiswa Habib, begitu panggilan akrabnya aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL).
Di era 1998-an Habib dikenal sebagai pentolan aktivis Mahasiswa yang giat mememimpin demo menuntut Presiden Soeharto mundur.
Akibat kekritisannya Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwajib.
Sejak tahun 2005 Habib mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan Class Action membala hak-hak rakyat.
Di samping menjadi advokat pembela publik Habib juga mendirikan Kantor Hukum Bisnis Habiburokhman & Co yang berkedudukan di Menteng Jakarta Pusat. Banyak kliennya yang berasal dari mancanegara.
Baca juga: Sekda Sudirman Tutup Jambi Mantap Expo, Tegaskan Komitmen Pemprov Jambi Dukung UMKM
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sarolangun Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Limun
Baca juga: Harga Emas Perhiasan di Jambi 12/1/2026, Emas Antam Naik Tajam Jadi Rp2.631.000 per Gram
Baca juga: Jadwal Gubernur Cup Jambi 2026, Hari Ini Laga Perdana Sarolangun vs Bungo dan Merangin vs Tebo