PPPK Paruh Waktu di Lahat Dikontrak Setahun dan Tak Boleh Mengajukan Pindah Tugas
January 12, 2026 04:45 PM

 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menyerahkan surat keputusan (SK) kepada  2.785 honorer di Kabupaten Lahat yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu.

Bupati Lahat mengatakan, sejak diterimanya SK Pengangkatan, PPPK Paruh Waktu sudah terikat dengan seluruh peraturan dan perundangan-undangan, yang jadi pedoman dalam bertindak dan berperilaku sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Masa perjanjian kerja, satu tahun. Artinya akan ada evaluasi kinerja dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perjanjian kerja. Jika dinilai bagus, akan diperpanjang lagi," kata Bupati Lahat, Senin (12/1/2026).

Bupati Lahat menambahkan, formasi penempatan yang ditempati saat ini, memang untuk mengisi jabatan yang kosong, sehingga PPPK Paruh Waktu tidak bisa mengajukan pindah tugas.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga bisa diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, jika terbukti lakukan pelanggaran disiplin.

"Bisa diberhentikan jika melanggar disiplin dan tidak memenuhi target kerja. Begitu juga yang ingin usul pindah, itu akan dianggap mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu," terangnya.

Terakhir Bupati Lahat berpesan, kepada PPK Paruh Waktu tenaga guru, laksanakan tugas mengajar sesuai pembagian jam.

Jangan sampai ada keluhan karena ketidakhadiran yang menyebabkan siswa tidak dapati materi pembelajaran, sedangkan untuk tenaga teknis, bekerjalah dengan ikhlas dan penuh semangat.

"Sebagai pelayan masyarakat, selalu utamakan etika dan kesopanan. Gunakan komunikasi yang jelas, agar mudah dipahami masyarakat," pesannya.

Baca juga: Pilih Jadi PPPK Paruh Waktu, Kades Mekar Jaya Musi Rawas Ingin Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

Baca juga: Rincian Formasi PPPK KemenHAM 2026: Tersedia 5 Alokasi Jabatan

Untuk diketahui, sebelumnya, Rabu (13/12/2025), Bupati Lahat, Bursah Zarnubi secara simbolis telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat.

Banyaknya permintaan dari PPPK Paruh Waktu untuk adanya penyerahan SK secara terbuka, alhasil agenda tersebut akhirnya diselenggarakan. 

Saat itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat, Marliansyah SSos MAp menyebut, untuk formasi PPPK Paruh Waktu tahun 2024 ada 2.871 honorer yang dinyatakan lulus.

Namun dalam perjalanannya, 60 orang tidak mengisi DRH, sembilan orang tidak memenuhi syarat, dan lima orang mengundurkan diri.

Sehingga total honorer yang diangkat menjadi ASN jalur PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.797 orang. Hingga penyerahan SK pengangkatan oleh Bupati Lahat, ada 2.785 yang terima SK, artinya 12 orang sudah mengundurkan diri.

"Setiap tahun akan ada evaluasi, apakah kontrak kerjanya dilanjutkan atau tidak. Jika dirasa tidak tahan atau tidak sesuai, konsekuensinya mengundurkan diri," ujarnya.

 

 

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.