Delapan Jabatan Pemkot Pangkalpinang Masih Kosong, Pengisian Definitif Terkendala Aturan Enam Bulan
January 12, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang hingga kini masih menghadapi kekosongan pada sejumlah jabatan strategis. Sedikitnya delapan jabatan pimpinan tinggi masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), menyusul pensiunnya beberapa pejabat definitif dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut membuat roda birokrasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dijalankan oleh pejabat sementara, sembari menunggu proses pengisian jabatan definitif yang saat ini masih terkendala regulasi.

Adapun delapan jabatan yang masih dijabat Plt yakni:

1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang
2. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang
3. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang
4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang
6. Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang
7. Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang
8. Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan bahwa pengisian jabatan secara definitif belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena harus mematuhi ketentuan perundang-undangan.

"Untuk saat ini, kekosongan jabatan kita isi dengan Plt. Proses pengangkatan pejabat definitif masih dalam tahap pengusulan ke pemerintah pusat," ujar Fahrizal, kepada Bangkapos.com, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, masa jabatan Wali Kota Pangkalpinang yang belum mencapai enam bulan menjadi faktor utama tertundanya pengisian jabatan tersebut. Sesuai aturan, kepala daerah yang belum enam bulan dilantik wajib mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengangkatan pejabat.

"Karena belum melewati enam bulan masa jabatan, setiap pengisian jabatan harus mendapatkan izin Mendagri dan pertek BKN. Kalau nanti sudah enam bulan, prosesnya cukup melalui BKN saja," jelasnya.

Fahrizal menambahkan, dari sisi anggaran sebenarnya Pemkot Pangkalpinang telah siap apabila proses seleksi jabatan dapat dilaksanakan. 

Namun demikian, seluruh tahapan tetap harus menunggu terpenuhinya persyaratan administratif dan regulasi.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tidak terganggu. Para pejabat Plt disebut tetap memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsi OPD masing-masing.

"Seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Plt yang ditunjuk adalah pejabat yang memiliki kapasitas dan kompetensi," tegasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.