Lombok Tengah Alami Surplus 1.005 Guru, Anggaran Rp24 Miliar Per Tahun Jadi Sorotan Dewan
January 12, 2026 05:04 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah saat ini tengah menghadapi persoalan serius terkait penataan tenaga kependidikan. 

Berdasarkan hasil analisis beban kerja (ABK), ditemukan adanya kelebihan jumlah guru di wilayah ini yang mencapai 1.005 orang, yang berdampak pada pembengkakan anggaran daerah hingga miliaran rupiah setiap bulannya.

Dari data yang diterima Tribun Lombok  kebutuhan guru di Lombok Tengah seharusnya hanya berjumlah 7.158 orang, yang terdiri dari 5.362 guru SD, 457 guru TK, dan 1.339 guru SMP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah guru saat ini mencapai 8.163 orang.

Ketua Fraksi NasDem sekaligus Ketua Komisi 1 DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi mengatakan, kelebihan 1.005 personel ini membawa konsekuensi finansial yang berat bagi kas daerah. 

Di mana pemerintah daerah harus mengeluarkan dana sebesar Rp2 miliar setiap bulan atau mencapai Rp24 miliar per tahun hanya untuk menggaji kelebihan tenaga pendidik tersebut.

Mirisnya, banyak dari mereka yang digaji ini dilaporkan tidak memiliki jam mengajar karena beban kerja yang sudah penuh.

"Spending dia untuk guru itu saja per bulan itu Rp2 miliar dan mereka yang digaji ini enggak ada kerja. Jamnya enggak ada," ucap Ahmad saat ditemui TribunLombok.com, Senin (12/1/2026).

Selain masalah kelebihan 1.005 guru yang sudah ada, muncul tuntutan dari 715 tenaga honorer lainnya yang ingin diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.

Ditegaskan Ahmad, pengangkatan tersebut terkendala aturan karena data mereka tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kemenpan-RB per Desember 2022.

Data para honorer tersebut hanya terdeteksi di Dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang secara aturan tidak bisa langsung dikoneksikan untuk pengangkatan P3K.

Selain itu, ditemukan kendala pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masa kerja, di mana ada guru yang baru pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada tahun 2024, sehingga secara administratif tidak memenuhi syarat.

Baca juga: 202 Nakes Non Database di Lombok Tengah Akan Dialihkan Jadi Tenaga Profesional Melalui Skema BLUD

Menanggapi isu adanya orang dalam dalam proses pendataan, Inspektorat telah diperintahkan untuk melakukan investigasi menyeluruh dalam waktu satu setengah bulan ke depan.

Investigasi ini akan dilakukan secara by name by address untuk memastikan validitas data guru di setiap sekolah.

Meskipun secara aturan ketat para tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut seharusnya dirumahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih mengambil langkah bijaksana.

"Kalau mau mengikuti aturan ya dirumahkan. Seharusnya dia. Tapi kan pemerintah daerah mempunyai kebijaksanaan. Udah deh jangan pulang dulu," tandasnya.

Lebih jauh Ahmad berharap koordinasi antar instansi seperti BKPSDM, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta bagian hukum dapat segera menghasilkan solusi yang sesuai dengan kemampuan anggaran daerah tanpa menabrak aturan pusat.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.