TPS Liar di Kenali Asam Bawah Jambi Kini Bersih, Warga Tegakkan Aturan Adat dan Denda
January 12, 2026 06:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan RT 09 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, pagi ini terlihat bersih, Senin (12/01/2026).

Berdasarkan pantauan Tribun Jambi tidak ada tumpukan sampah, hanya ada tiga kantong kresek berwarna hitam, putih dan bening tergeletak di sana. Kantong tersebut diduga berisikan sampah rumah tangga.

Selain itu, terdapat juga tempat bekas pembakaran sampah di lokasi tersebut.

Baca juga: Warga Kenali Asam Bawah Jambi Buat Sayembara Rp500 Ribu, untuk Penangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Selama 30 menit Tribun Jambi berada di sana tidak ada satupun warga yang membuang sampah di kawasan tersebut. Hanya ada petugas kelurahan yang datang untuk mengecek kondisi.

Lurah Kenali Asam Bawah Ronal mengatakan kemarin Minggu (11/1/2026) warga sekitar lokasi TPS ilegal bergotong royong membersihkan sampah di kawasan tersebut.

Tidak hanya membersihkan mereka juga mensosialisasikan sayembara bagi siapa saja yang berani mengungkap pembuang sampah di kawasan tersebut.

Ronal sendiri juga menyayangkan pagi ini masih ada beberapa orang tidak bertanggung jawab membuang sampah di kawasan tersebut.

Menurutnya orang tersebut tidak punya hati nurani dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Baca juga: Sampah Menumpuk Dikeluhkan Warga Kota Jambi, 2 Hari Tak Diangkut Sudah Meluber ke Jalan

"Tadi pagi sekitar Jam 07.00 WIB saya pantau, ada beberapa sampah, keterlaluan mereka itu," ujarnya.

Dijelaskan Ronal, kemungkinan besar mereka membuang sampah pada malam atau subuh hari, di mana tidak ada yang berjaga di lokasi tersebut.

Denda Rp2 Juta

Untuk di ketahui sejak awal tahun kemarin beberapa warga di sekitar lokasi yang di jadikan TPS liar atau ilegal tersebut  mulai dijaga warga.

Mereka tak segan menegur bahkan menangkap siapa saja yang membuang sampah di kawasan tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Zimarto ketua RT 09 Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. 

Inisiatif warga untuk mengangkap setelah mereka melakukan rapat dan membuat aturan adat bagi pembuang sampah ilegal.

Bagi yang membuang sampah di kawasan mereka akan di denda sebesar Rp2 juta.

"Kita sudah sepakat siapa saja yang buang sampah di sini akan kita denda, tanpa terkecuali," tegasnya.

Satu minggu yang lalu seorang warga Muaro Jambi berhasil diamankan warga saat membuang sampah di kawasan tersebut dan langsung didenda sebesar Rp 2 juta.

Tidak cukup sampai di sana, Sabtu, 10 Januari 2026 warga RT 9 Kenali Asam Bawah membuat sayembara, bagi warga yang mampu menangkap pembuang sampah akan diberi hadiah uang tunai. (Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.