Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sejumlah nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep mengeluhkan adanya pungutan biaya dalam pengurusan perpanjangan pas kecil kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget.
Pungutan yang disebut mencapai Rp 50 ribu setiap kali perpanjangan itu dinilai tidak disertai kejelasan, lantaran nelayan mengaku tidak menerima kuitansi maupun penjelasan tertulis terkait dasar penarikan biaya tersebut.
Salah seorang nelayan asal Kecamatan Pasongsongan mengungkapkan, dirinya pernah mengurus perpanjangan pas kecil kapal pada 2022 lalu.
Kapal yang dimilikinya berukuran satu gross tonnage (GT), yang menurut pemahamannya seharusnya tidak dikenai biaya.
Baca juga: Komisi I DPRD Bangkalan Soroti Parkir Berlangganan, Warga Masih Trauma Praktik Pungli Picu Keributan
"Waktu itu tetap diminta membayar Rp 50 ribu. Alasannya sebagai uang tanda terima kasih," tuturnya, Senin (12/1/2026).
Setelah melakukan pembayaran, dirinya mengaku tidak memperoleh bukti pembayaran apa pun. Hal itu membuat nelayan mempertanyakan transparansi dalam proses pengurusan dokumen kapal tersebut.
"Tidak ada kuitansi. Kalau pas kapal itu sudah lama mati, dulu sekali perpanjangan. Tapi sekarang bayarnya per tahun. Bisa sampai ratusan ribu jika mati lebih dari setahun," katanya.
Menurutnya, informasi tersebut berbeda dengan penjelasan yang pernah diterima saat sosialisasi.
"Setahu saya dulu tidak ada biaya, eh sekarang setiap tahun pas kecil itu Rp 50 ribu tanpa kwitansi," imbuhnya.
Menanggapi keluhan itu, Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas menjelaskan bahwa biaya dalam pengurusan perpanjangan pas kecil kapal merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia menyebut, besaran biaya PNBP disesuaikan dengan ukuran kapal dan masa berlaku pas kapal yang diperpanjang.
"Memang ada biaya per tahun dalam pengurusan perpanjangan pas kapal. Itu masuk PNBP dan diatur dalam ketentuan," kata Anas saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Anas menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pungutan di luar mekanisme resmi, terlebih jika tidak disertai bukti pembayaran.
"Kalau ada pungutan dengan alasan uang terima kasih, itu akan kami telusuri. Bisa jadi oknum internal atau calo," tegasnya.