TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua anggota polisi di Palembang, Sumatera Selatan, viral menyamar jadi badut menyerupai doraemon dan spiderman saat menangkap "Raja" pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jodi Iskandar (26).
Aksi kedua anggota polisi itu dipimpin oleh Iptu Jhoni Palapa Kanit Ranmor Polrestabes Palembang.
Iptu Jhoni dikenal dengan si peci merah, yang tak lain membawa nama "Tim Berguyur Bae".
Sementara rekannya bernama Ipda Gadik Pratama Kasubnit Ospnal Ranmor.
Ipda Gadik merupakan Akpol lulusan tahun 2022.
Ipda Gadik mengungkap cerita di balik penangkapan "Raja" curanmor yang merupakan warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang itu.
Raja Curanmor di 255 TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah diintai selama 1 pekan.
"Saat itu pelaku Jodi ini sedang ngapel di rumah pacarnya. Tak jauh dari rumah pelaku. Saat itu juga di lokasi penangkapan ini ada cara pernikahan," ungkapnya mengawali cerita.
Lalu, lanjutnya, pelaku ini terbilang licin, dan sudah dilakukan penangkapan sebanyak tiga kali oleh awalnya unit Pidum (Pidum), dan 2 kali Unit Ranmor Polrestabes Palembang.
"Kalu untuk total ditangkap sudah 3 kali tapi lolos terus. Ternyata diketahui pelaku ini memasang CCTV di lokasi tersebut, jadi kerap mengetahui petugas saat melakukan penangkapan," beber Gadik sapaan akrabnya.
Baca juga: Sosok Jodi Pencuri Motor di Palembang Ditangkap Polisi Nyamar jadi Spiderman & Doraemon, 255 Beraksi
Setelah beberapa kali CCTV yang dipasang pelaku dilepas oleh anggota dan dipasang kembali oleh pelaku.
Alhasil penyelidikan dimulai, dan terpaksa dua anggota unit Ranmor melakukan penangkapan memakai baju badut doraemon dan spiderman masuk ke lokasi di Jalan Terusan.
"Kami menyiasati masuk ke dalam lokasi melakukan penangkapan mengunakan baju badut Doraemon dan Spiderman. Dengan joget-joget mendekati pelaku Jodi, saat lengah saat itu pula langsung kami tangkap,"ungkapnya.
Iptu Jhoni Palapa menambahkan, karena pelaku melawan saat dilakukan penangkapan dan hendak kabur, saat itupula diberikan tindakan tegas terukur yang menancap dibetis kami tersangka
"Terpaksa kami lumpuhkan karena melawan dan menggigit anggota badut kita saat ditangkap, " tegasnya.
Jhoni menegaskan pelaku ini sudah sering kali keluar masuk penjara.
"urang lebih 4, atau 5 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, Pelaku juga terbilang licin saat dilakukan penangkapan, namun kali ini Alhamdulillah berhasil kita tangkap dan lumpuhkan," ungkapnya.
Ditambahkan Jhoni, kepada para pelaku kejahatan curanmor dan rekan tersangka Jodi agar untuk tidak melakukan aksinya kembali.
"Saya ingatkan. Atau segeralah menyerahkan dirinya. Jika tidak menyerahkan diri kemana pun berada tentunya unit Ranmor Polrestabes Palembang akan mengejar para pelaku," tutupnya.
Baca juga: 255 Kali Curi Motor, Pemuda di Palembang Ditembak, Polisi Harus Nyamar Jadi Badut Saat Penangkapan
Jodi Iskandar (26), pelaku pencurian motor di Palembang berhasil ditangkap polisi yang menyamar sebagai badut kostum Doraemon dan Spiderman.
Jodi Iskandar merupakan warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Jodi ditangkap oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang usai terlibat pencurian motor di 55 TKP di Palembang pada Minggu (11/1/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut terungkap, Jodi sudah 5 kali dipenjara karena kasus serupa hingga akhirnya kembali ditangkap.
Bahkan menurut data yang berhasil dihimpun, selama keluar masuk penjara Jodi sudah 255 kali mencuri motor di Palembang.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pelaku terakhir beraksi pada Selasa 06 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 di Jalan Tasik depan Gereja Siloam Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Saat diringkus polisi, tersangka Jodi telah mengakui perbuatannya salah.
"Terpaksa pak. Ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan," ungkapnya sambil menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas.
Penangkapan pencuri di Palembang viral di medsos karena polisi menyamar jadi doraemon dan spiderman.
Keduanya menyamar meminta sumbangan.
Aksi penyamaran polisi ini akhirnya berhasil menangkap pelaku di Lorongan Terusan pada Minggu (11/1/2026) malam.
"Jadi Benar pelaku ini merupakan raja curanmor di Palembang yang meresahkan warga Palembang. Setelah mendapati laporan korban hampir 1 pekan anggota pelaku penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku, " Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan pada Senin (12/1/2026), siang.
Sonny mengatakan, dari data yang dihimpun Polrestabes Palembang, dan Polsek ada 55 TKP (tempat kejadian perkara) dimana pelaku melancarkan aksinya.
"Tersangka juga sudah 5 kali masuk penjara, pernah dihukum dalam perkara Curat/Curanmor Pada Tahun 2019 dihukum selama 1 Tahun, dijalankan di LP Pakjo, Pada Tahun 2020 dihukum selama 1 Tahun 6 bulan dan pada tahun 2022 dihukum selama 3 Tahun 6 Bulan, yang di Jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin Keluar/Bebas Pada bulan Agustus 2024," bebernya sambil mengatakan jika ditotal pelaku sudah beraksi sebanyak 255 kali.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Saat diringkus, polisi menemukan senjata tajam.
"1 Helai Baju kaos oblong merk 3second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1 buah sandal merk NB warna biru dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru kita amankan," bebernya.
" Masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya saat melakukan aksi tersebut," tambahnya.
Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kita akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun ," tutupnya. (Andyka Wijaya/ Laily Fajrianti/Tribun Sumsel)