Kasus Sugiri Sancoko: KPK Duga Rekening Ajudan Jadi Tempat Uang Suap, Utang Politik Rp 26 M Disorot
January 13, 2026 01:55 PM

KPK mengungkap modus baru kasus korupsi Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.

KPK menduga adanya dugaan Sugiri Sancoko menampung uang suap dan gratifikasi melalui rekening ajudan, Selasa (13/1/2026).

KPK para ajudan Sugiri Sancoko sebagai saksi dan dari unsur kepegawaian, yakni Ramli Yanto dan Yuyun selaku ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Senin (12/1/2026).

Dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk membayar utang kampanye kepada Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko yang berperan sebagai bohir.

Dana sebesar Rp 26 M yang disebut sebagai utang politik  Sugiri Sancoko kepada Sugiri Heru Sangoko.

KPK telah memeriksa Sugiri Heru Sangoko sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Diduga ada aliran uang kepada Saudara SHS selaku, dalam tanda kutip, pemodal dalam kontestasi politik Saudara SUG. Penyidik mendalami dari mana sumber uang yang dikembalikan oleh SUG tersebut,” jelas KPK.

Pemeriksaan ini difokuskan untuk menguatkan bukti terkait klaster suap jual beli jabatan.

Program: Tribunnews Update
Host: : Alinda Panca
Editor Video: Ramadhan Aji Prakoso
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.