Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang perempuan asal Kabupaten Ngada bernama, Karolina Bhoki Lede (35) melaporkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 877/Biinmaffo bernama Serda Alex Vicky Efendi Nautani ke Provost dan Wadanyon satuan setempat.
Laporan tersebut dilayangkan perempuan yang akrab disapa Karolina ini pada Senin, 12 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Karolina menyampaikan sejumlah tuntutan yang belum terpenuhi hingga saat ini. Tuntutan tersebut berkaitan dengan nafkah terhadap anak dari hasil hubungan mereka.
Selain menuntut nafkah anak sebesar Rp. 700.000 setiap bulan sampai anak berusia minimal 21 tahun yang telah disepakati sebelumnya, Karolina juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Serda Alex. Laporan tersebut sebelumnya sudah dilayangkan ke Denpom Kupang.
Laporan terakhir, kata Karolina, berkaitan dengan denda adat yang tidak dipenuhi sebelumnya ketika yang bersangkutan bertugas di Kodim 1627/Rote Ndao.
Dikatakan Karolina, pertemuan di Batalyon itu berlangsung nyaris tiga jam. Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan yang cukup alot lantaran yang bersangkutan enggan menyanggupi tuntutan Karolina.
"Jadi saya juga bawa dengan surat kuasa pengacara jadi mereka menjanjikan satu Minggu terhitung hari ini mereka memberikan kabar kepada saya dengan dua poin," ujarnya.
Poin pertama, kata Karolina, apabila Serda Alex memenuhi tuntutannya maka, proses hukum tidak dilanjutkan. Poin kedua, jika yang bersangkutan tidak memenuhi tuntutan tersebut maka, Karolina bakal menempuh jalur hukum.
Karolina mengaku, ia dan Serda Alex bertemu pada tahun 2022 ketika yang bersangkutan bertugas di Komando Rayon Militer (Koramil) 1612-04 Borong, Manggarai Timur. Mereka akhirnya dikaruniai seorang anak.
Baca juga: Empat Puskesmas di Kabupaten TTU Masuk Kategori BLUD
Ketika sedang mengandung, Serda Alex dipindahtugaskan ke Kodim 1627/Rote Ndao. Mereka kemudian terlibat cekcok lantaran Serda Alex diduga menghamili seorang perempuan lain.
"Di sini saya harus sampaikan karena bukti-bukti yang sempat dihilangkan oleh Serda Alex yang sebelumnya dihilangkan dengan membakar handphone saya, sudah saya pulihkan semua bukti-bukti. Bukti sudah rampung semuanya makanya saat ini saya harus menuntut keadilan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Komandan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 877/Biinmaffo, Letkol M. Sandy Helly Wijaya mengatakan, kasus tersebut terjadi saat Serda Alex bertugas di satuan lama yakni Kodim 1627/Rote Ndao.
Dikatakan Letkol Sandy, laporan dugaan pencemaran nama baik sebelumnya dilaporkan di Denpom Kupang dan sudah dilakukan penyelidikan namun dinyatakan tidak cukup bukti.
Ihwal denda adat dan biaya nafkah anak, lanjutnya, tidak tercantum di dalam surat perjanjian damai kekeluargaan saat persoalan itu diselesaikan di satuan sebelumnya. Mengenai perjanjian lisan antara mereka, pihaknya tidak mengetahui hal ini.
"Yang jelas permasalahannya Alex ini, menurut informasi yang saya terima ini sudah diselesaikan di satuan yang lama di tahun 2024 karena sudah diselesaikan secara adat dan kekeluargaan dengan membayar lima puluh juta," ucapnya.
Sementara itu, Serda Alex Vicky Efendi Nautani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh POS-KUPANG.COM, belum memberikan penjelasan ihwal laporan dan tuntutan dari Karolina. (bbr)