SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan pembangunan tol Betung-Tempino-Jambi dengan terdakwa KMS H Abdul Halim Ali memasuki agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Sidang berlangsung di Museum Tekstil Palembang dipimpin majelis hakim tipikor PN Palembang, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa H Halim menyampaikan nota keberatan yang isinya tentang bahwa dakwaan JPU sudah daluarsa sebab perbuatan disebutkan terjadi sejak tahun 2002.
Lalu juga tentang H Halim yang belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
JPU Kejari Musi Banyuasin menilai apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya di dalam eksepsi termasuk ke dalam materi pra peradilan.
Sehingga tidak berhubungan dengan sidang saat ini dan habis massanya.
"Nota keberatan yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukum tentang penetapan tersangka itu adalah materi Praperadilan sehingga tidak relevan lagi. Surat dakwaan ini sudah disusun secara cermat," ujar JPU saat membacakan tanggapan eksepsi.
Uraian dakwaan disebut memuat secara rinci peran terdakwa, waktu dan tempat kejadian, hingga rangkaian peristiwa dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen tanah seluas kurang lebih 34 hektare yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino.
Oleh karenanya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh materi eksepsi yang disampaikan dan perkara dilanjutkan ke agenda pembuktian.
"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan dapat dilanjutkan ke pembuktian perkara," katanya.
Setelah membacakan tanggapan, majelis hakim akan berunding dan melanjutkan persidangan pada tanggal 22 Januari 2026 mendatang, dengan agenda putusan sela.
"Sementara ini karena kita mulai saat masih KUHAP lama jadi pakai yang lama. Seiring berjalan waktu, biar majelis yang menilai. Sidang kita tunda tanggal 22 Januari 2026 ya," ujar Ketua majelis hakim.
Menanggapi hal itu Ketua tim penasihat hukum KMS H Halim, Samuel Jan Maringka menilai ada keragu-raguan pada JPU saat menyampaikan tanggapannya.
"Seharusnya ini sejak awal dipahami bersama-sama yang bersangkutan tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan terdakwa. Tiba-tiba didakwa pasal 2, 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, " kata Jan Maringka.
Pihaknya menunggu keputusan majelis hakim mengenai KUHAP yang akan dipakai pada jalannya persidangan perkara tersebut.
"Kami tadi mempertanyakan kembali ini KUHAP mana yang mau dipakai, ini yang mau kami lihat. Kami berharap dukungan masyarakat, agar hakim memiliki hati nurani. Jangan lagi jadi alat pembenaran atas ketidakadilan," tandasnya.